Liputan6.com, Jakarta Pemred Rappler Filipina, Maria Ressa, dibebaskan dengan jaminan. Sebelumnya ia ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Liputan6.com, Jakarta Pemred Rappler Filipina, Maria Ressa, dibebaskan dengan jaminan. Sebelumnya ia ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik.