Sukses

Akibat Kebijakan Ini, Anjing di Prancis Terancam Tak Boleh Menggonggong

Walikota di Prancis mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melarang anjing untuk menggonggong secara berkepanjangan.

Liputan6.com, Paris - Jean-Pierre Estienne, seorang walikota di Feuquières, Oise, Prancis bagian utara mengeluarkan larangan anjing menggonggong berlebihan untuk mengurangi tingkat polusi suara.

Kebijakan ini tidak serta merta melarang kepemilikan anjing, namun pemelihara harus mengondisikan agar hewan tidak menggonggong terus menerus.

"Pemerintah kota tidak melarang (untuk memelihara) anjing, namun ketika kamu memutuskan memelihara, kamu mendidik mereka," kata Estienne kepada surat kabar Prancis Le Parisien sebagaimana dikutip dari BBC News, Selasa (13/2/2019).

Kebijakan ini telah disahkan oleh dewan kota setempat pada awal Februari, dan mulai diberlakukan sejak Senin 11 Februari 2019. Para wakil rakyat berpihak pada sebagian masyarakat yang sebelumnya mengirim petisi dengan alasan "hak 1.400 penduduk Feuquières untuk dapat beristirahat dengan nyaman".

Akibat diberlakukannya kebijakan itu, masyarakat kota harus rela didenda € 68 (sekira Rp 1.081.250) jika anjing peliharaannya menggonggong secara terus menerus. Sanksi akan diberikan untuk setiap pengaduan yang diterima oleh pihak berwajib.

 

Simak pula video berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikecam Aktivis Hak Hewan

Sejumlah aktivis mengutuk kebijakan kontroversial ini, karena dianggap tidak menghargai hak-hak binatang.

Stephane Lamart menyatakan bahwa menggonggong merupakan naluri anjing. Ia juga mengatakan bahwa terdapat sumber bunyi lain yang sama berpotensinya menciptakan polusi.

"Anda juga dapat menghentikan lonceng gereja berdering pada Minggu pagi," kata Lamart kepada surat kabar Le Monde.

"Anjing punya mulut agar mereka bisa menggonggong. Aku tidak pernah mendengar anjing menggonggong dari pagi hingga sore," lanjutnya.

Ia berupaya untuk mengajukan banding kepada pengadilan setempat terkait kebijakan itu, yang dianggap tidak pantas.

Kebijakan semacam ini pernah dikeluarkan pada 2012 lalu di kota Sainte-Foy-la-Grande bagian barat daya Prancis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.