Sukses

Keren, 5 Negara Ini Punya Tingkat Korupsi Paling Rendah di Dunia

Berikut 5 negara yang disebut tingkat korupsinya paling sedikit di dunia.

Liputan6.com, Reykjavík - Korupsi merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi karena sifatnya yang merugikan banyak orang. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Di seluruh negara yang ada di planet ini, hukuman bagi koruptor beragam.

Di Korea Selatan, mereka yang melakukan terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum berat dan dikucilkan, bahkan oleh keluarganya sendiri. Maka tak jarang banyak pelaku yang memilih untuk bunuh diri, lantaran depresi dan tak kuat menahan malu.

Di Jerman, koruptor akan dihukum seumur hidup dan diminta untuk mengembalikan seluruh harta hasil korupsi. Di Negeri Paman Sam, pelaku akan dipenjara minimal 5 tahun dan dijatuhi denda. Bahkan untuk kasus berat, koruptor bisa saja diusir dari negara itu.

Sedangkan hukuman bagi para koruptor di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yakni pancung. Meskipun dinilai kurang manusiawi, tapi hukuman ini terbukti memberikan efek jera kepada para pejabat setempat.

Lain halnya dengan Negeri Jiran. Malaysia mulai mempunyai undang-undang tentang korupsi sejak 1961, yang diberi nama Prevention of Corruption Act. Pada 1997, berlaku pula Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Jika pejabat di negara ini terbukti korupsi, maka hukumannya adalah hukum gantung.

Hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di Singapura. Hukum di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Sama halnya di Vietnam, namun sanksi ini tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.

Di Negeri Tirai Bambu, siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau senilai Rp 214 juta, bisa dipidana hukuman mati. Tahun 2014 saja, ada 55 tindakan hukuman mati yang dilakukan di China. Pemerintah China tak main-main untuk memberantas korupsi di negaranya, hingga menyiapkan peti mati untuk para koruptor.

Mari simak 5 negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia, menurut Top Tenz, yang dikutip pada Kamis (24/1/2019).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Selandia Baru

Selandia Baru adalah negara yang sangat transparan dalam bisnis dan politik, serta dalam sistem peradilan.

Orang atau pihak yang terbukti menerima suap dan kejahatan yang berkenaan dengan hal ini, akan dikenai sanksi penjara minimal 14 tahun. Seluruh pejabat publik juga dilarang menerima hadiah dalam segala persoalan.

Di Negeri Kiwi, meski tak ada hukuman mati bagi koruptor (sudah dihapus sejak 1961), namun hukuman sosial jauh lebih manjur. Tekanan publik bisa membuat pejabat mundur.

Bahkan, untuk perkara yang dianggap sangat sepele, polisi bisa turun tangan untuk melakukan investigasi. Sealin itu, ada organisasi independen berbadan hukum yang khusus menangani dan mengekspos korupsi polisi, bila ada kasus.

Di Selandia Baru bukannya tak ada skandal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ada, namun angkanya begitu kecil. Menurut Transparency International, lembaga nirlaba yang berbasis di Jerman, Selandia Baru ada di peringkat pertama dengan skor 91.

Memulai bisnis sangat mudah di Selandia Baru, dan dapat dicapai hanya dalam waktu minimal setengah hari, berkat sistem peraturan yang transparan, serta kemudahan investasi dan transaksi asing.

Ada juga undang-undang yang secara langsung ditujukan untuk korupsi karena kejahatan terorganisir dan berdasar pada tindak pencucian uang, penyuapan dan pengedaran obat-obat terlarang.

3 dari 6 halaman

2. Denmark

Denmark masih memegang posisi 2 besar dalam daftar "Negara dengan Tingkat Korupsi Terendah" sejak 1995, setelah Selandia Baru. Suap di antara pejabat publik untuk mendapatkan layanan khusus atau tunjangan, jumlahnya bisa dihitung jari.

Dalam sebuah studi komprehensif tentang korupsi di seluruh dunia, negara-negara yang dilibatkan dinilai dan diberi skor antara 0 dan 100. Hasilnya adalah 43 negara melakukan praktik KKN yang memalukan. Ini menunjukkan korupsi sistemik di hampir setiap tingkatan di negara-negara tersebut.

Sedangkan pada Indeks Persepi Korupsi 2015 yang dikeluarkan oleh Lembaga Transparansi Internasional, Denmark menempati peringkat teratas sebagai negara yang bebas dari korupsi. Hukuman mati sudah ditiadakan sejak 1994. Eksekusi terakhir dilakukan pada 1950.

Tahun 2009, parlemen mengenalkan Skema Keterbukaan yang bertujuan meningkatkan transparansi pengeluaran dan aktivitas anggota parlemen. Setiap anggota parlemen harus mengumumkan pengeluaran bulanan, aktivitas hiburan, biaya perjalanan, hadiah yang diperoleh, dan pertemuan resmi mereka setiap bulan.

Para pejabat di Denmark, sebelum dilantik menjadi semacam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di pemerintahan, mereka mendapat tes khusus di bidang KKN. Sehingga ke depannya, mereka bisa bisa membedakan mana yang menjadi milik pribadi dan negara.

Sebagai contoh, ada seorang mantan wali kota di Denmark yang terpaksa mengundurkan diri. Penyebabnya cuma karena masalah sepele, yakni ia menggunakan balai kota untuk pernikahan pribadi.

Contoh lain, seorang anggota parlemen akhirnya memilih untuk hengkang karena ia ketahuan menggunakan dana pajak untuk membeli televisi. Semula, ia menyebut televisi itu akan digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Ujung-ujungnya, barang elektronik ini justru jadi milik pribadi.

4 dari 6 halaman

3. Finlandia

Negara-negara Skandinavia memiliki rekor yang cukup bagus dalam 'kebersihan moral'. Selain Denmark, Finlandia pun demikian. Negara ini memegang skor 85 dari 100 untuk negara yang paling sedikit korupsinya, menurut Transparency International.

Sistem peradilan Finlandia sangat diawasi oleh negara. Hampir tidak pernah ada kasus warga negara yang melakukan suap kepada hakim, dan bisnis di negara ini memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap sistem pengadilan.

Para pembuat keputusan (hakim) sangat percaya diri dengan pekerjaan mereka dan mengaku mendapatkan sedikit tekanan. Selain itu, bila mereka berprestasi, mereka yakin akan naik jabatan. Bukan karena faktor-faktor asing.

Alasan lain yakni negara ini memiliki kebebasan sejati dalam hal keterbukaan dan penghormatan terhadap media dan jurnalisme. Akses ke informasi sangat penting dan dijamin secara konstitusional.

5 dari 6 halaman

4. Singapura

Singapura merupakan negara yang bisa dijadikan model untuk mengekang korupsi. Meski wilayahnya kecil, dengan populasi lebih dari 5 juta orang, namun Singapura terkenal 'bersih'. Inilah alasan yang mendasari kasus korupsi lebih mudah diungkap dan ditegakkan.

Di sana, ada meritokrasi (sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan sebagainya) yang jelas dalam mempromosikan pegawai negeri. Selain itu, korupsi merupakan pelanggaran sepanjang tahun 1871.

Pada akhir tahun 2018, ada dua orang operator truk di Singapura yang terancam penjara dan denda 1 miliar cuma gara-gara menerima suap, yang jumlahnya tidak sampai Rp 20.000. Korupsi bukan cuma perkara nominal. Itulah prinsip yang diterapkan pemerintah Singapura untuk memberantas para koruptor di sana. 

 

6 dari 6 halaman

5. Kanada

Ada regulasi yang sangat jelas untuk pihak yang ingin berbisnis di Kanada. Sistem pengadilannya pun bersih dan efisien. Polisi di sana termasuk yang paling andal yang pernah ada di seluruh dunia. Itulah alasan mengapa Kanada menduduki peringkat tertinggi di seluruh Amerika.

Tetapi, korupsi kecil masih terjadi di Kanada. Begitu pula suap. Jadi, bagaimana cara pemerintah Kanada mengatasinya? Access to Information Act sayangnya masih sangat tidak kompeten, namun pemerintah telah menyelidiki lebih lanjut dan mencari cara agar transparansi di seluruh negara dapat lebih dicapai.

Juga, pada tahun 2006, Kanada meluncurkan Undang-Undang Perlindungan Pegawai Negeri (Public Servants Disclosure Protection Act), yang memberi mereka akses untuk mengekspos kesalahan dalam pemerintahan dan menceritakan kesaksian mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.