Sukses

Demi Keselamatan Publik, Inggris Segera Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Drone

Inggris dikabarkan segera menerapkan aturan ketat penggunaan drone demi keselamatan publik.

Liputan6.com, London - Pemerintah Inggris akan memberikan otoritas baru bagi polisi negara itu untuk mengatasi penggunaan drone secara ilegal.

Area di sekitar bandara di mana drone dilarang terbang juga akan diperpanjang, menyusul aturan yang disahkan pada November lalu, bahwa operator benda terbang tanpa awak itu harue mendaftarkan drone dengan berat antara 250 gram hingga 20 kilogram.

Dikutip dari BBC pada Selasa (8/1/2019), rencana tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan penggunaan drone, yang telah dilakukan sejak Juli lalu di House of Commons (Majelis Rendah atau Dewan Perwakilan Rakyat Inggris.

Kebijakan itu dikritik oleh oposisi Partai Buruh, yang mengatakan bahwa aturan tegas dalam menggunakan drone seharusnya dilakukan bertahun-tahun lalu.

Sementara itu, pemerintah Inggris mengatakan akan memperluas teknologi untuk mendeteksi dan mengusir drone dari berbagai lokasi penting seperti bandara dan penjara, guna mencegah kembali terulangnya insiden seperti di bandara Gatwick.

Sebelumnya, pada bulan Desember, seluruh penerbangan dari Bandara Internasional Gatwick di London, ditangguhkan selama lebih dari 36 jam setelah sebuah drone dilaporkan terbang di sekitar landasan pacu.

Dua orang telah ditangkap atas tindakan yang memicu kepanikan publik itu. Mereka adalah sepasang pria dan wanita yang kedapatan menerbangan drone pada malam kedua sejak Bandara Gatwick ditutup.

Keduanya dikenai tuduhan "penggunaan drone untuk tindak kriminal", serta dinilai telah mengganggu aktivitas penerbangan di bandara tersibuk kedua di Inggris itu.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Kekuatan Lebih pada Polisi

Undang-undang baru di atas akan memberi polisi kekuatan tambahan untuk mendaratkan drone yang dinilai menggangu, dan mengharuskan pengguna untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, serta bukti lisensi ketat dari pihak berwenang.

Selain itu, polisi juga berhak menyelidiki lebih jauh tentang catatan penggunaan drone terkait, termasuk data elektronik yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran serius terkait penggunaan drone, maka polisi berhak menyita dan menjatuhkan sanksi hukuman pidana.

Adapun untuk pelanggaran minor, polisi akan mengeluarkan sanksi tetap berupa denda hingga maksimal 100 pound sterling, atau setara Rp 1,8 juta.

"Pengguna drone yang terdaftar juga diwajibkan mengikuti tes kompetensi online," kata salah seorang juru bicara Scotland Yard --nama resmi kepolisian metropolitan Inggris-- dalam sebuah pernyataan resmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.