Sukses

Masuk Pusaran Korupsi 1MDB, Goldman Sachs Diduga Merugi Rp 8,7 T

Goldman Sachs diduga mengalami kerugian senilai US$ 600 juta (berkisar Rp 8,7 triliun) atas keterlibatannya dalam pusaran korupsi 1MDB Malaysia.

Liputan6.com, Washington DC - Firma investasi berbasis di Amerika Serikat, Goldman Sachs, diduga mengalami kerugian senilai US$ 600 juta (berkisar Rp 8,7 triliun sesuai kurs saat ini) atas keterlibatannya dalam pusaran korupsi badan investasi negara Malaysia 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Sebuah laporan dari The New York Times merinci implikasi hukum yang berpotensi dihadapi oleh Goldman Sachs setelah firma itu didakwa oleh Kementerian Hukum AS (DoJ) atas dugaan campur tangannya dalam 1MDB. Nominal itu, menurut The Times, dapat berkurang jika Goldman Sachs bersedia untuk berkooperasi dengan aparat dalam penyelidikan atas kasus itu, demikian seperti dikutip dari The Malay Mail, Selasa (11/12/2018).

"Beberapa analis memperkirakan pemerintah akan memaksa Goldman untuk mengeluarkan sekitar US$ 600 juta yang diperolehnya dalam mengatur kesepakatan obligasi (berkaitan dengan 1MDB," lapor The Times.

"Pertanyaannya adalah apakah Goldman juga harus membayar jumlah itu, atau dua kali jumlah, kepada pemerintah sebagai hukuman," tambah laporan itu.

Goldman Sachs dikatakan telah menerima US$ 600 juta sebagai penghasilan untuk mengamankan tiga transaksi obligasi untuk 1MDB pada 2012 dan 2013, sebesar sekitar US$ 6,5 miliar (Rp 95 triliun sesuai kurs saat ini).

DoJ juga sudah mengajukan tuntutan yang mengklaim bahwa uang sebanyak US$ 2,7 miliar (Rp 39 T) dari obligasi itu telah digelapkan.

Laporan tersebut kemudian mengklaim bahwa Goldman Sachs telah menyampaikan informasi terkait dengan 1MDB, yang diambil dari komunikasi antara karyawannya dan kontak eksternal ke DoJ dengan harapan memperkuat pertahanannya.

"Tetapi, konten informasi tersebut kepada DoJ tidak diketahui," menurut The Times.

"Ukuran utama dari dakwaan hukum sebagian besar bergantung pada apakah DoJ dan yang lain dapat menunjukkan apakah Goldman memang benar-benar menaruh kontrol atas transaksi itu, dan apakah kesalahan itu memang dapat terjadi lebih mudah di lingkungannya," kata laporan The Times.

Menurut laporan The Times yang sama, skandal 1MDB sejauh ini menyebabkan saham Goldman Sachs jatuh; sahamnya anjlok 20 persen sejak tuduhan DoJ muncul.

Sementara itu, pada awal pekan ini, Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng menegaskan bahwa Malaysia "pasti" akan melakukan tindakan hukum terhadap Goldman Sachs.

Pemerintahan Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad telah dibebani dengan hutang senilai 1 triliun ringgit (Rp 3.489 T) akibat korupsi 1MDB dan telah menekankan bahwa mereka akan berusaha keras untuk mendapatkan kembali uang milik negara tersebut.

Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) telah dilaporkan mempersiapkan untuk mengajukan dokumen ganti rugi terhadap Goldman Sachs di AS senilai US$ 4,5 miliar (Rp 65,8 T).

Tuduhan itu dikatakan atas dugaan kolusi Goldman Sacsh dengan pemodal Malaysia, Low Taek Jho alias Jho Low, yang diduga sebagai otak dalam memfasilitasi penipuan 1MDB.

Di AS, bagaimanapun, Goldman Sachs bisa mencari biaya alternatif penangguhan penuntutan, yang di bawah sistem peradilan di sana, membutuhkan "pernyataan fakta".

“Khususnya yang sangat penting dalam perjanjian penuntutan yang ditangguhkan adalah pernyataan fakta, yang menggambarkan kegiatan kriminal dan berisi bukti terperinci tentang kesalahan.

"Jika Goldman akhirnya menyetujui perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, pernyataan fakta dapat meningkatkan tuntutan hukum yang diajukan oleh dua dana investasi pemerintah dari Abu Dhabi yang memainkan peran dalam kesepakatan obligasi 1MDB," NYT melaporkan.

Biaya alternatif juga akan melihat DoJ menunda tindakan atas tuduhan tersebut, sementara perusahaan mengambil langkah untuk mengatasi kekhawatiran jaksa.

"Dalam kasus Goldman, mungkin harus setuju untuk mengubah bagian dari program kepatuhannya," kata DoJ.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bankir Goldman Sachs Telah Masuk Dakwaan AS

Sebelumnya pada awal November, Kementerian Kehakiman AS (DoJ) mengumumkan bahwa Tim Leissner, mantan ketua Goldman Sachs Kawasan Asia Tenggara, telah mengaku bersalah berkonspirasi melakukan pencucian uang dan melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act) melalui pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Malaysia dan Abu Dhabi.

DoJ juga mengajukan tuntutan terhadap Roger Ng dan Jho Low alias Low Taek Jho. Nama yang terakhir adalah pemodal Malaysia yang oleh AS dituduh sebagai dalang di balik banyak plot penggelapan dan pencucian uang dana 1MDB Malaysia.

Roger Ng telah ditangkap di Malaysia. Sementara Jho Low masih berstatus buronan AS dan Malaysia.

Sementara itu, Roger Vella, tak masuk dalam dakwaan DoJ.

Menurut dakwaan DoJ, pada 2012 dan 2013, Goldman Sachs mengatur tiga penawaran obligasi besar untuk 1MDB. Penjualan obligasi, yang menghasilkan total US$ 6,5 miliar, memberikan keuntungan bagi Goldman Sachs sekitar US$ 600 juta tunai.

Tetapi lebih dari US$ 2,7 miliar dari hasil penawaran tersebut dicuri dari 1MDB, menurut DoJ.

Goldman Sachs, yang dilaporkan telah bertemu dengan pejabat DoJ, menyatakan bahwa karyawan mereka yang nakal telah menyesatkan tim hukum dan melanggar kepatuhannya tentang kesepakatan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.