Sukses

FAA Keluarkan Arahan Darurat terkait Kecelakaan Lion Air PK-LPQ, Ini Isinya

Otoritas penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan arahan darurat terkait musibah kecelakaan Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610.

Liputan6.com, Washington DC - Otoritas penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan arahan darurat terkait musibah kecelakaan Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang menewaskan 189 orang pada Senin 29 Oktober 2018,

Instruksi tersebut adalah tentang bagaimana cara menangani data dari sebuah sensor, yang diyakini para investigator, mengalami gagal fungsi atau malfungsi, di pesawat Boeing 737 MAX 8.

Seperti dikutip dari USA Today, Kamis (8/11/2018), arahan baru tersebut menguatkan regulasi dalam buletin keselamatan Boeing yang dikirim ke operator pesawat Boeing 737 MAX 8 dan MAX 9 -- berdasarkan temuan sementara dari penyelidikan yang masih berlangsung terkait kecelakaan Lion Air.

Arahan FAA biasanya diikuti oleh regulator maskapai penerbangan secara internasional.

FAA mengungkapkan, kesalahan data pada sensor 'angle of attack' -- atau sudut dengan kemiringan tertentu dalam pesawat, yang membantu mencegah kapal terbang mengalami kondisi stalling (kehilangan daya angkat) dan diving (penurunan) -- dapat menyebabkan awak pesawat mengalami kesulitan mengendalikan pesawat dan memicu terjadinya "perubahan posisi (attitude) hidung pesawat secara berlebihan, kehilangan ketinggian yang signifikan, dan kemungkinan tabrakan (impact) dengan permukaan."

Arahan FAA menginstruksikan agar maskapai melakukan peribahan spesifik pada prosedur manual penerbangan untuk merespons masalah itu.

Sebelumnya, pada Rabu 7 November 2018, Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT) menyebut, berdasarkan analisis pada instrumen perekam data penerbangan (FDR), ditemukan indikasi bahwa Lion Air nahas mengalami masukan yang salah dari salah satu sensor Angle of Attack (AOA).

Boeing 737 MAX 8 baru berumur 2 bulan saat jatuh ke Laut Jawa, 13 menit setelah tinggal landas dari Jakarta.

Tak hanya dalam penerbangan JT 610, dalam penerbangan 28 Oktober dari Bali ke Jakarta, pesawat yang sama juga mengalami kecepatan dan ketinggian yang tidak menentu setelah lepas landas. Namun, kala itu, pilot berhasil mengendalikan pesawat dan mendarat dengan selamat.

Sebelumnya, KNKT juga menyebut, pesawat yang jatuh itu memiliki indikator kecepatan udara yang tidak berfungsi pada empat penerbangan terakhirnya.

Dua upaya pertama Lion Air untuk mengatasi masalah pada airspeed tidak berhasil. Dan, pada dua penerbangan terakhir PK-LPQ, sensor 'angle of attack' tersebut telah diganti.

Penerbangan pada 28 Oktober 2018 malam, dari Bali ke Jakarta, sensor pilot dan kopilot saling tak berkesesuaian, berbeda hingga 20 derajat.

Kapal terbang tersebut mendadak mengalami penurunan tajam (sudden dive) beberapa menit setelah take off. Untungnya, para penerbang berhasil mengendalikan situasi. Mereka memutuskan tetap terbang ke Jakarta pada ketinggian yang lebih rendah dari normal.

Sementara, pada penerbangan 29 Oktober 2018, pesawat menabrak air dalam kecepatan sangat tinggi, setelah para awak meminta izin kembali ke bandara asal (return to base) beberapa menit setelah lepas landas.

 

Saksikan video terkait kecelakaan Lion Air berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.