Sukses

Demi Lindungi Terumbu Karang, Pulau Ini Haramkan Tabir Surya

Pemerintah pulau ini telah mengesahkan aturan yang melarang penggunaan tabir surya, dengan tujuan melestarikan terumbu karang.

Liputan6.com, Ngerulmud - Negara pulau kecil di Pasifik, Palau, segera melarang penggunaan tabir surya, sebagai upaya menggalakkan program penyelamatan terumbu karang, yang akan resmi dilaksanakan pada 2020 mendatang.

Inisiatif tersebut diklaim sebagai tindakan pertama di dunia untuk menghentikan polusi kimia yang bisa membunuh ekosistem terumbu karang.

Palau, yang terletak di Pasifik barat, sekitar separuh jalan antara Australia dan Jepang, dianggap sebagai salah satu tujuan menyelam terbaik di dunia. Tetapi pemerintah khawatir popularitasnya akan memengaruhi kelestarian lingkungan di masa depan.

Dikutip dari Asia One pada Kamis (1/11/2018), seorang juru bicara presiden Palau mengatakan, ada bukti ilmiah bahwa bahan kimia yang ditemukan di sebagian besar tabir surya bersifat racun bagi karang, bahkan dalam dosis kecil sekalipun.

Dia mengatakan, situs penyelaman di Palau biasanya didatangi sekitar empat kapal setiap jamnya, di mana muncul kekhawatiran bahwa bahan kimia dari tabir surya yang digunakan oleh turis berisiko memicu terumbu karang pada kondisi kritis.

Dari RUU terkait, kemungkinan besar, siapapun yang menggunakan tabir surya di lautan, akan dikenai denda maksimal US$ 1.000 (setara Rp 15,1 juta), dan mereka yang kedapatan membawanya saat tiba di bandara, maka akan langsung disita saat itu juga.

"Wewenang untuk menyita tabir surya seharusnya cukup untuk mencegah penggunaan non-komersial, dan ketentuan ini harus berjalan dengan keseimbangan cerdas antara mendidik turis dan menakut-nakuti mereka," kata Remengesau kepada parlemen setelah RUU itu disahkan pekan lalu.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipuji Sebagai Tindakan Proaktif

Sementara itu, negara bagian Hawaii di AS mengumumkan larangan tabir surya beracun pada Mei tahun ini, tetapi direncakan resmi berlaku pada 2021, setahun setelah Palau.

Gubernur Hawaii David Ige menandatangani undang-undang yang akan melarang penjualan tabir surya dengan kandungan dua bahan kimia, yang diyakini merusak terumbu karang.

Adapun laranga oleh pemerintah Palau berkaitan dengan ancaman kontaminasi bahan kimia termasuk oxybenzone, octocrylene dan parabens, yang umum digunakan oleh berbagai merek tabir surya.

Palau telah lama menjadi pelopor dalam perlindungan laut, memperkenalkan perlindungan hiu pertama di dunia pada tahun 2009, dalam sebuah langkah yang kini ditiru banyak negara. Aturan tersebut juga melarang penangkapan ikan komersial dari perairannya.

Juga pada tahun lalu, Palau memperkenalkan "Ikrar Palau", yang mengharuskan pengunjung internasional untuk menandatangani janji --dicap ke paspor mereka-- bahwa akan menghormati lingkungan dengan sepenuh hati.

Craig Downs, direktur eksekutif di Haereticus Environmental Laboratory di Hawaii, mengatakan negara-negara lain akan memperhatikan langkah Palau secara dekat.

"Ini adalah negara pertama yang melarang bahan kimia dari pariwisata. Saya pikir itu bagus, mereka bersikap proaktif," katanya.

"Mereka tidak ingin seperti Thailand, Filipina dan Indonesia, di mana pemerintahnya harus menutup pantai untuk perbaikan. Terumbu karang di sekitar pantai mereka banyak yang telah mati," lanjut Downs.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.