Sukses

Israel Tunda Penggusuran Desa Palestina di Tepi Barat, Ada Apa?

Israel menunda penggusuran paksa satu desa Palestina yang dihuni Suku Bedouin di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel, kata seorang pejabat pemerintah.

Liputan6.com, Tepi Barat - Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pada Sabtu 20 Oktober 2018 waktu setempat, menunda penggusuran paksa satu desa Palestina yang dihuni suku Bedouin di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel, kata seorang pejabat pemerintah.

Nasib Desa Khan al-Ahmar telah mengundang keprihatinan internasional saat Israel mengatakan berencana untuk menggusur desa itu --sebuah kamp yang ditinggali 180 orang-- pada September 2018 lalu.

Penduduknya, didukung oleh para aktivis asing yang telah berkumpul di lokasi itu, telah menunggu buldoser yang bisa datang sewaktu-waktu sejak tenggat akhir penggusuran pada 1 Oktober 2018.

Israel telah memerintahkan para penduduk untuk menggusur rumah mereka sendiri usai tenggat waktu itu lewat.

"Kami akan waspada dan siap untuk menghadapi penggusuran sampai berita (mengenai penundaan) telah dikukuhkan," kata Walid Assaf, seorang Menteri Otoritas Palestina, seperti dikutip dari Voice of America, Minggu (21/10/2018).

Rencana pengusiran itu tadinya termasuk relokasi ke sebuah wilayah sekitar 12 kilometer dari wilayah awal, dekat dengan sebuah tempat pembuangan.

Tapi seorang pejabat di kantor PM Benjamin Netanyahu, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan bahwa sebuah rencana relokasi alternatif sedang dipelajari, berkoordinasi dengan Otoritas Palestina.

"Tujuannya adalah untuk mengutamakan negosiasi sepenuhnya dan (mempelajari) rencana-rencana yang diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk (usulan yang baru diterima) dalam beberapa hari terakhir," kata pejabat Israel itu.

Usai Kritik dari Mahkamah Pidana Internasional

Kabar penundaan itu muncul beberapa hari usai jaksa Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, pada Rabu 17 Oktober mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penggusuran dan pembongkaran Khan al-Ahmar dapat merupakan kejahatan perang.

Ia juga mengatakan bahwa PBB, Uni Eropa, dan kelompok HAM telah mendesak Israel untuk tidak menggusur desa itu, karena akan berdampak buruk bagi penghuni dan prospek perdamaian antara Israel-Palestina.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Khan al-Ahmar dan Proyek Perluasan Pemukiman Israel

Desa Khan al-Ahmar terletak beberapa kilometer dari Yerusalem, di antara dua pemukiman ilegal Israel utama, Maale Adumim dan Kfar Adumim, yang ingin dikembangkan oleh pemerintah Israel.

Penghapusan desa yang mayoritas dihuni oleh Suku Badui itu memungkinkan pemerintah Israel untuk secara efektif memotong Tepi Barat menjadi dua.

Penduduk desa adalah anggota Suku Badui Jahalin, yang diusir dari tanah mereka di gurun Naqab (Negev) oleh militer Israel pada 1950-an.

Mereka mengungsi dua kali, sebelum mereka menetap di Khan al-Ahmar, jauh sebelum pemukiman ilegal Israel di sekitarnya ada.

Komunitas kecil dari 40 keluarga tinggal di tenda-tenda dan gubuk-gubuk di Area C menurut klasifikasi Persetujuan Oslo 1993. Area C menyumbang 60 persen dari total luas Tepi Barat dan berada di bawah kendali administrasi dan keamanan total Israel.

Keputusan Mahkamah Agung Israel untuk menggusur desa itu sebagian besar didasarkan pada premis bahwa lokasi tersebut dibangun tanpa izin Israel --yang Palestina katakan tidak mungkin diperoleh karena perluasan permukiman ilegal Yahudi di sana.

Data PBB menunjukkan otoritas Israel telah menyetujui hanya 1,5 persen dari semua permintaan izin pengembangan pemukiman warga Palestina antara 2010 dan 2014.

Pada awal Juli, buldoser Israel menghancurkan sejumlah tenda dan bangunan lain di Khan al-Ahmar, yang memicu konfrontasi dengan penduduk setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.