Sukses

Hati-Hati, Jangan Pernah Membagikan 3 Hal Ini di Media Sosial

Ketiga informasi berikut sebaiknya tidak pernah dicantumkan atau diunggah di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengguna media sosial (medsos) diimbau untuk tidak sembarangan dalam memanfaatkan segala bentuk platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, Whatsapp dan lainnya. Terlebih ketika warganet ingin mengunggah informasi pribadi atau milik orang lain yang sifatnya rahasia.

Beberapa pengguna media sosial, terutama kalangan remaja, mungkin tidak menyadari bahwa informasi yang mereka bagikan --tentang lokasi keberadaan mereka hingga slip gaji-- dapat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau pencurian identitas.

Sekitar 92% remaja --umumnya-- memosting nama asli mereka, 82% dari jumlah tersebut mencantumkan tanggal lahir dan 71% menyebutkan alamat lengkap pada profil akun mereka, menurut Pew Research Center.

Meskipun kasus seperti ini kerap menimbulkan masalah, cara pencegahan terbaik adalah tidak lagi menyebar atau menuliskan identitas lengkap di media sosial.

Selain hal di atas, apa lagi yang sebaiknya tidak dibagikan kepada warganet? Berikut adalah 3 jenis informasi yang tidak boleh diunggah di medsos, seperti dikutip dari TIME, Sabtu (29/9/2018).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Surat Izin Mengemudi, Kartu Tanda Penduduk dan Paspor

Beberapa pengguna mungkin tergoda untuk memposting Surat Izin Mengemudi (SIM) pertama mereka di media sosial. Ada juga yang mengunggah paspor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Umumnya, ini dilakukan untuk pamer, membanggakan diri atas pencapaian yang telah diraih atau mencibir potret diri yang ada di SIM, KTP atau paspor.

Namun, kartu identitas yang valid, seperti SIM yang tercantum tanggal lahir, foto dan informasi rahasia lainnya, dapat disalin oleh penjahat.

Untuk itu, hindari membagikan informasi pribadi yang dapat menyebabkan pencurian identitas, termasuk tanggal lahir dan nomor Jaminan Sosial. Apabila kejadian, biasanya pencuri akan membuat kartu kredit atas nama korban, melakukan penipuan dan membobol uang dalam kartu kredit.

3 dari 4 halaman

2. Jadwal Liburan

Meskipun Anda sangat bersemangat untuk membagikan foto tentang liburan Anda ke lokasi-lokasi eksotis, namun usahakan untuk menahan diri agar tidak membagikan informasi lengkap terkait vakansi tersebut, seperti berapa hari Anda piknik (menginap di hotel) waktu perjalanan dan tujuan Anda.

Bila demikian, penjahat akan tahu bahwa Anda akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu tersebut. Mereka bisa mengambil keuntungan dan merampok kediaman Anda.

4 dari 4 halaman

3. Informasi Akun Bank

Memposting segala jenis informasi keuangan di ruang publik dapat memancing penipuan. Meskipun beberapa orang mungkin menggunakan media sosial untuk memposting slip gaji pertama mereka --dari pekerjaan baru, namun mereka seharusnya tidak menampilkannya secara keseluruhan. Khususnya informasi terkait rekening bank.

Pada tahun 2014, otoritas penegak hukum di AS berhasil menangkap pelaku pembobolan akun rekening bank. Ketika diadili di pengadilan, tersangka mengaku bahwa ia mencari informasi keuangan korban melalui postingan slip gaji di Instagram. Demikian menurut CNN Money.

Korban mengunggah foto slip gaji ke media sosial tersebut dengan hashtag #myfirstpaycheck, yang menyertakan nomor rekening bank dan informasi penting lainnya. Dengan data tersebut, para pencuri mampu membuat cek palsu dan membobol rekening bank korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.