Sukses

India Resmi Larang Suami Melakukan Talak Tiga ke Istri, Ini Alasannya

India secara resmi melarang pria melakukan tindakan talak tiga untuk menceraikan istrinya.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah India pada Rabu 19 September, menyetujui sebuah peraturan untuk menerapkan putusan pengadilan terhadap praktik "talak tiga" dalam komunitas muslim, yang memungkinkan pria menceraikan istrinya seketika tanpa jalur hukum.

Aturan tersebut juga dimaksudkan agar wanita mendapat hak konstitusional dalam memperjuangkan nasib rumah tangganya.

Dikutip dari New York Post pada Kamis (20/9/2018), sebagian besar dari 170 juta penduduk muslim di India adalah penganut Sunni, yang memiliki aturan hukum personal untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dan perselisihan keluarga.

Dalam hukum personal tersebut, pria diizinkan untuk bercerai dari istrinya hanya dengan mengucapkan kata "talak tiga" --istilah dalam bahasa Arab untuk perceraian-- sebanyak tiga kali, dan bisa terjadi kapan saja melalui berbagai media, termasuk telepon, pesan teks, atau bahkan unggahan di media sosial.

Pemerintah India memiliki enam bulan lagi untuk mendapatkan persetujuan Parlemen agar larangan talak tiga menjadi hukum resmi. Tetapi sementara menunggu, para pelaku terkait dapat dituntut dengan menggunakan pasal-pasal rumah tangga yang masih berlaku.

Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad, mengatakan bahwa hampir 22 negara, termasuk tetangga Pakistan dan Bangladesh, telah melarang praktik talak sejak lama. Ia menyerukan kepada oposisi untuk menyetujui Perlindungan Hak Wanita Muslim atas Undang-Undang Perkawinan.

Dewan Hukum Muslim India telah mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka sepaham menganggap praktik talak tiga yang berlaku di tengah masyarakat saat ini adalah salah. Namun, mereka menentang setiap intervensi pengadilan dan meminta agar masalah diserahkan kepada masyarakat.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukum Personal yang Belum Tersentuh Perubahan

Setelah putusan Mahkamah Agung, pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memperkenalkan RUU kriminalisasi talak, dan disetujui pada bulan Desember oleh majelis rendah Parlemen, di mana partainya menguasasi secara mayoritas.

Tetapi hal itu tidak bisa mendapat persetujuan dari majelis tinggi, tempat pihak oposisi menguasai sebagian besar kursi.

Partai Kongres oposisi utama menentang rencana hukuman tiga tahun penjara bagi para pelaku talak, dan menginginkan komite parlemen untuk kembali membahas masalah tersebut hingga mencapai konsensus.

Pihak oposisi diketahui lebih menyukai hukuman yang lebih ringan bagi pelaku talak tiga.

Di India, tidak dipandangnya talak dalam aturan hukum negara, membuat kemungkinan umat muslim dan penganut agama lainnya, untuk mengikuti hukum relig dalam hal-hal seperti pernikahan, perceraian, warisan dan adopsi.

Sementara sebagian besar hukum personal dalam ajaran Hindu telah dirombak dan dikodifikasi selama bertahun-tahun, undang-undang Islam selalu diserahkan kepada otoritas agama dan sebagian besar tetap tidak tersentuh perubahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.