Sukses

RI Minta Singapura Usut Tuntas Kasus Jual Beli Asisten Rumah Tangga WNI via Online

Indonesia meminta Singapura untuk mengusut tuntas kasus asisten rumah tangga yang 'dijual' di platform jual beli online Carousell.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI, meminta Singapura untuk mengusut tuntas kasus para asisten rumah tangga --termasuk yang berstatus WNI-- yang 'dijual' di platform jual beli online Carousell.

"KBRI (Singapura) sudah mengetahui kejadian ini. Karena itu, KBRI telah menyampaikan secara tertulis keprihatinan teehadap praktek tersebut kepada MOM (Kementerian Tenaga Kerja Singapura) Singapura," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (16/9/2018).

"Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura."

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia akan meminta Singapura untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

"Pemerintah RI akan mengajukan permintaan kepada Singapura agar melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus itu," lanjut Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa MOM mendapat informasi di mana pekerja rumah tangga asing dipasarkan secara tidak tepat di situs jual beli online Carousell --demikian pernyataan pihak Kementerian Tenaga Kerja Singapura dalam unggahannya di akun resmi Facebook pada Jumat malam, 14 September 2018.

"Kami sedang menyelidiki kasus-kasus tersebut dan telah mengatur agar daftar (asisten rumah tangga) tersebut dihapus."

Korban WNI

Seperti dikutip dari outlet surat kabar Singapura, Straits Times, dalam daftar yang diunggah pengguna @maid.recruitment di situs Carousell, terpampang wajah sejumlah pekerja asing, diduga berasal dari Indonesia.

Sejumlah profil bahkan menunjukkan, sejumlah pekerja asing tersebut telah 'terjual'.

Saat ditanya The Straits Times, juru bicara Carousell mengungkapkan penjualan tenaga kerja secara online telah melanggar aturan main yang ditetapkan pihak mereka.

Meskipun memungkinkan agen untuk mengiklankan layanannya, memajang orang-orang untuk 'dijual' adalah tindakan yang tak dibenarkan.

"Setiap tampilan atau yang membagikan profil individu adalah hal yang terlarang dan melanggar pedoman kami," kata juru bicara Carousell.

Pihak Carousell menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang Singapura dalam upaya penyelidikan kasus tersebut. Sementara, akun yang menawarkan asisten rumah tangga juga telah dihapus.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukum

Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menegaskan, tindakan mengiklankan asisten rumah tangga dengan memperlakukan mereka seperti komoditas adalah tindakan yang tak dapat diterima dan melanggar UU Agen Tenaga Kerja atau Employment Agencies Act.

Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja tersebut bisa mendapat sanksi bahkan dicabut lisensinya.

"Kementerian Tenaga Kerja mengimbau agen-agen ketenagakerjaan bertanggung jawab dan mempertimbangkan sensitivitas saat memasarkan layanannya," tambah mereka.

MOM menambahkan, agen tenaga kerja yang beraktivitas tanpa lisensi adalah pelanggaran yang berat.

Pelaku bisa didenda hingga 80 ribu dolar Singapura, dipenjara 2 tahun, atau bahkan keduanya.

Di sisi lain, barang siapa menggunakan layanan yang disediakan agen tenaga kerja tak berlisensi juga menghadapi ancaman denda hingga 5.000 dolar Singapura.

MOM menyarankan publik hanya menggunakan agen penempatan yang berlisensi MOM, dan untuk memeriksa apakah agen terdaftar dan legal bisa dilakukan di situs www.mom.gov.sg/eadirectory.

Sementara, Juru bicara Carousell mengatakan bahwa ini adalah temuan pertama dalam situs mereka.

"Kami mengimbau pengguna kami untuk menandai daftar-daftar yang mencurigakan. Di Carousell, kami berkomitmen untuk melindungi keamanan pengguna dan terus meningkatkan teknologi kami untuk deteksi dini daftar terlarang."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.