Sukses

Modul Pembuatan Senjata Api 3D Dijual di AS, Warga Ketar-ketir

Sebuah firma di Texas, Amerika Serikat telah memroduksi dan menjual modul pembuatan senjata dengan mesin cetak 3D.

Liputan6.com, Austin - Sebuah firma di Texas, Amerika Serikat telah memroduksi dan menjual modul pembuatan senjata dengan mesin cetak 3D (3D printer) bagi publik AS yang berminat, meski pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang melarang hal tersebut.

Cody Wilson, pemilik firma Defense Distributed yang berbasis di Austin, dalam konferensi pers mengatakan mulai menjual modul itu pada Selasa 28 Agustus 2018 pagi dan sudah mendapat hampir 400 pesanan, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (30/8/2018).

Ia mengatakan pelanggannya bisa menentukan harganya sendiri dan ia akan menjual modul itu paling murah seharga satu penny AS atau sekitar Rp 1.500 bagi siapa saja di Amerika yang menginginkannya.

Wilson berbicara sehari setelah seorang hakim federal melarangnya merilis modul pembuatan senjata dengan mesin cetak 3D secara online, sampai gugatan terhadapnya diselesaikan.

Sembilan belas negara bagian dan District of Columbia ingin penyelesaian yang dicapai Kementerian Luar Negeri dengan Defense Distributed dihentikan, setelah Kemlu AS mencabut modul pembuatan senjata dengan mesin ceta 3D itu dari daftar senjata atau data teknis yang tidak diizinkan untuk diekspor.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Simak video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Khawatir Jatuh ke Tangan Teroris

Negara-negara bagian berpendapat bahwa senjata yang dibuat dengan mesin cetak 3D tersebut --yang umumnya terbuat dari plastik-- akan membuatnya tak terdeteksi, menimbulkan risiko keamanan, serta mungkin bisa dimiliki oleh penjahat atau teroris.

Tapi Cody Wilson, pemilik firma Defense Distributed tetap menjual modul tersebut, meskipun ia tidak bisa mengunggah di internet secara bebas, untuk pendistribusian yang luas karena dilarang pengadilan.

Jaksa Agung Negara Bagian Washington, Bob Ferguson, yang kantornya mengawasi gugatan federal, mengatakan bahwa putusan hakim federal menjadikan tindakan terakhir Wilson --yang menjual modul tersebut-- sebagai sebuah aksi ilegal melanggar hukum.

"Karena gugatan kami, maka sekali lagi mengunggah dokumen ata modul pembuatan senjata yang bisa diunduh di internet adalah ilegal. Saya yakin pemerintah federal akan menahan Cody Wilson, seorang yang menyebut dirinya 'anarkis kripto' agar diadili" kata Ferguson.

"Jika tidak, Presiden Trump akan bertanggung jawab atas siapa saja yang cedera atau tewas karena senjata-senjata ini".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.