Sukses

Terbukti Korupsi, Eks Wapres Argentina Amado Boudou Dibui 5 Tahun

Mantan Wakil Presiden Argentina, Amado Boudou, menghadiri sidang pembacaan vonis hukuman terkait tuduhan korupsi di Buenos Aires, Argentina. Pengadilan menyatakan ia bersalah.

Liputan6.com, Buenos Aires - Mantan Wakil Presiden Argentina Amado Boudou, pada Selasa 7 Agustus 2018, dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara. Boudou dinyatakan bersalah melakukan korupsi ketika menjabat dalam pemerintahan mantan Presiden Cristina Kirchner.

Dakwaan itu terkait upaya Boudou dalam membeli perusahaan yang mencetak mata uang melalui perusahaan fiktif. Ini dilakukannya semasa menjabat sebagai menteri ekonomi dan wakil presiden dalam kabinet mantan presiden Cristina Fernández de Kirchner.

Dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (8/8/2018), pengadilan Argentina menjatuhi Boudou dengan hukuman penjara selama 5 tahun 10 bulan. Pria berusia 55 tahun ini dinyatakan bersalah karena melakukan "suap pasif" dan bertindak "tidak sesuai" tugas sebagai pegawai negeri.

Boudou, yang menjabat dalam kabinet Kirchner dari tahun 2009-2015, seumur hidup dilarang memegang jabatan publik. Pengacaranya diperkirakan mengajukan banding atas putusan itu.

Sementara itu, Argentina baru-baru ini diguncang skandal korupsi besar lain yang melibatkan tokoh-tokoh politik dan bisnis terkemuka. Kasus-kasus tersebut disetarakan dengan skandal korupsi Operasi Cuci Mobil yang luas di negara tetangganya, Brasil.

Amado Boudou ditangkap oleh aparat keamanan di apartemennya pada 3 November 2017 waktu setempat. Lelaki kelahiran 19 November 1962 ini telah menghadapi tiga tuduhan memperkaya diri secara ilegal sejak 2009.

Dikutip dari BBC, Sabtu 4 September 2017, tiga tuduhan terhadapnya mengacu pada tahun 2009, di saat Boudou mendapat promosi jabatan dari kepala administrasi keamanan sosial menjadi menteri ekonomi. Saat Fernandez terpilih lagi, Boudou menjadi wakil presiden pada 2011. Namun, Boudou menyangkal telah melakukan hal yang menyalahi hukum.

Sebelumnya, pihak berwenang Argentina telah menangkap mantan Menteri Perencanaan Fernandez Juli de Vido pada 25 Oktober 2017.

Fernandez didakwa pada 2016 atas tuduhan bahwa ia dan sekretaris pekerjaan publik Jose Lopez, menggelapkan uang yang akan digunakan untuk proyek jalan raya.

Lopez ditangkap pada 2016 setelah ia ketahuan berupaya menyembunyikan tas berisi uang tunai di sebuah biara Katolik.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eks Presiden Argentina Diseret ke Meja Hijau

Pada akhir Maret 2017, Cristina Fernandez diadili atas tuduhan skandal keuangan. Ia dianggap melakukan kelalaian saat menjabat dahulu.

Seperti dilansir dari BBC, Fernandez yang berusia 64 tahun itu dituduh melakukan kecurangan atas pemberian dana negara pada tahun 2015. Mantan menteri ekonomi, Axel Kiciloff, dan mantan kepala bank sentral juga didakwa atas kasus serupa.

Fernandez dituduh memerintahkan bank sentral untuk menjual dolar di pasar berjangka, dengan harga artifisial rendah menjelang devaluasi secara luas dari peso Argentina. Hal itu menyebabkan Argentina kehilangan ratusan juta dolar.

Mantan pemimpin Argentina itu juga sedang diselidiki atas dugaan korupsi, tetapi kasus dolar berjangka akan menjadi yang pertama mencapai tahap persidangan.

Namun, ia memiliki kekebalan dari tuntutan sejak terpilih sebagai senator dalam pemilihan Oktober 2017.

Fernandez memenangkan kursi pemilihan presiden pada 2007, menggantikan suaminya, Nestor Kirchner. Pada tahun 2011, ia terpilih kembali.

Di bawah hukum Argentina, kepemimpinan dalam periode ketiga berturut-turut tak diperbolehkan. Untuk itu, Fernandez hanya bisa mendukung Daniel Scioli dalam kampanye 2015.

Akan tetapi, pemilih akhirnya memilih wali kota konservatif Buenos Aires, Mauricio Macri, sebagai gantinya. Bukan calon yang didukung oleh Fernandez.

Fernandez mengatakan dia telah menjadi target dari "penindasan politik" karena Macri berkuasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.