Sukses

Tidak Mendukung Hukuman Mati, Paus Fransiskus Ubah Ajaran Gereja

Vatikan menyatakan Paus Fransiskus meminta gereja agar mengubah ajaran-ajarannya, untuk mengatakan bahwa hukuman mati seharusnya tidak dibolehkan.

Liputan6.com, Roma - Paus Fransiskus menegaskan, hukuman mati "tidak boleh dilakukan" di semua situasi. Gereja Katolik harus berusaha menghapusnya, mengubah ajaran resmi gereja dan mengerti bahwa kehidupan adalah sesuatu yang sakral dan negara tidak boleh mengeksekusi nyawa seseorang.

Vatikan mengatakan, Paus Fransiskus telah menyetujui perubahan Katekismus Gereja Katolik --sebuah kompilasi ajaran Katolik resmi-- sehingga menyatakan hukuman mati merupakan "serangan" atas martabat manusia.

Sebelumnya, katekismus itu menyatakan bahwa gereja tidak melarang hukuman mati jika ini adalah satu-satunya cara efektif untuk membela kehidupan manusia melawan agresor yang bersalah. Para paus sebelumnya menjunjung sikap tersebut, seraya mendesak agar praktik itu diakhiri.

Ajaran baru, yang tercantum dalam Katekismus No. 2267, menyebut bahwa kebijakan sebelumnya sudah ketinggalan zaman. Ada cara lain untuk melindungi kebaikan bersama dan gereja seharusnya berkomitmen untuk mengakhiri hukuman mati.

"Hukuman mati yang dilaksanakan oleh pihak berwenang, setelah sidang di pengadilan, telah lama dianggap sebagai respons tepat terhadap parahnya kejahatan tertentu. Meskipun ini merupakan cara ekstrem untuk menjaga kebaikan umum," demikian bunyi naskah baru itu, sebagaimana dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (3/8/2018).

Dikatakan oleh Vatikan, sekarang masyarakat sadar bahwa martabat seseorang tidak boleh hilang, bahkan setelah melakukan kejahatan yang sangat serius. Sistem penahanan dan sanksi-sanksi baru sudah berkembang, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi orang yang bersalah untuk bertobat.

"Maka dari itu, gereja mengajarkan, berdasarkan Kitab Injil, bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena itu adalah serangan terhadap martabat seseorang yang tidak dapat diganggu gugat. Gereja juga bertekad untuk menghapus hukuman ini di seluruh dunia,” imbuh teks baru itu --disetujui pada bulan Mei, tetapi baru dipublikasikan pada hari Kamis 2 Agustus 2018.

Paus Fransiskus telah lama menentang hukuman mati. Ia bersikeras bahwa itu tidak akan pernah bisa dibenarkan, tidak peduli betapa kejamnya kejahatan yang dilakukan.

Ia juga telah lama membuat pelayanan di penjara dan bahkan menentang hukuman seumur hidup yang ia sebut sebagai hukuman mati "terselubung."

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Dihapus, Namun...

Dalam hampir setiap perjalanan ke luar negeri, Paus telah mengunjungi para tahanan untuk memberikan kata-kata solidaritas dan harapan, dan dia masih tetap berhubungan dengan sekelompok narapidana Argentina yang ia layani selama bertahun-tahun sebagai Uskup Agung Buenos Aires.

Hukuman mati telah dihapus di sebagian besar Eropa dan Amerika Selatan, tetapi masih digunakan di Amerika Serikat dan di beberapa negara Asia, Afrika dan Timur Tengah.

Namun minggu ini, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuturkan, Turki mungkin segera bergerak untuk memulihkan pelaksanaan hukuman mati. Turki telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 2004, sebagai bagian dari upaya untuk bergabung dengan Uni Eropa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.