Sukses

Memuat Emas Senilai Rp 1.918 Triliun, Bangkai Kapal Rusia Ini Hebohkan Korea Selatan

Pro dan kontra tengah meluas di tengah masyarakat Korea Selatan, terkait penemuan emas di sebuah bangkal kapal perang Rusia.

Liputan6.com, Seoul - Sebuah perusahaan eksplorasi asal Korea Selatan mengklaim telah menemukan bangkai kapal perang Rusia, yang memuat sejumlah besar emas batangan dan koin seberat hampir 200 ton.

Bangkai kapal berusia hampir 113 tahun itu memicu kehebohan di tengah masyarakat Negeri Ginseng, karena diperkirakan memuat emas senilai US$ 150 triliun won (setara Rp 1.918 triliun).

Dikutip dari The Guardian pada Jumat (20/7/2018), Shinil Group --nama perusahan terkait-- yang berbasis di Seoul mengatakan para penyelamnya menemukan bangkai kapal, yang diidentifikasi sebagai Dmitrii Donskoi.

Dalam rilis foto dan video yang diambil dari kapal selam milik Shinil, terlihat nama kapal Rusia terpampang di buritan kapal, yang tergeletak di dasar laut sedalam 400 meter, di lepas timur pesisir Korea Selatan. 

Shinil mengatakan akan segera melakukan proses pengangkatan bangkai kapal itu dalam beberapa bulan ke depan. Sebelumnya, temuan tentang Dmitrii Donskoi sempat diklaim oleh beberapa perusahaan eksplorasi lain, namun tidak ada yang mengambil langkah lanjutan setelahnya.

Salah satu klaim yang sempat mencuri perhatian publik, dikeluarkan oleh Dong-Ah Construction yang berbasis di Hanoi. Namun, perusahaan eksplorasi asal Vietnam itu dituding menunda eksplorasi lanjutan, dengan menyebarkan rumor palsu, guna menaikkan harga saham.

Pada akhirnya, perusahaan tersebut bangkrut karena tidak mampu membuktikan klaimnya.

Sementara itu, dalam upaya meningkatkan modal untuk proses pengangkatan bangkai kapal Dmitrii Donskoi, Shinil membeli sebagian saham Jeil Steel yang terdaftar di bursa saham KOSDAQ di Seoul. Semenjak itu, nilai lembar saham terkait dilaporkan naik 30 persen

Dinas pengawas keuangan Korea Selatan mengatakan, pihaknya memantau aktivitas perdagangan yang melibatkan saham Jeil Steel, karena khawatir tentang kemungkinan praktik penipuan, termasuk merayu investor melalui informasi palsu.

"Investor harus berhati-hati karena tidak pasti apakah bangkai kapal bisa diselamatkan, selain itu juga tidak ada jaminan bahwa Shinil akan memperoleh kepemilikan aset yang ditentukan melalui pengadilan negeri," kata pejabat terkait yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Dong-Ah Construction membuat klaim serupa atas kapal yang sama tetapi gagal memenuhi janjinya, lalu kemudian bangkrut, menyebabkan kerugian besar bagi investor," lanjutnya menjelaskan.

Kekhawatiran terhadap praktik penipuan itu semakin meningkat tatkala merujuk pada pendapat cendekiawan Rusia di masa lalu, bahwa satu kapal tidak mungkin memuat emas dalam jumlah besar, dibandingkan melalui angkutan kereta yang lebih aman.

 

Simak video pilihan berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah

Undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, tentang pelestarian wilayah dan properti nasional, mengharuskan perusahaan menyetor 10 persen dari nilai perkiraan temuan harta karun.

Shinil mengaku tidak setuju dengan aturan jumlah setoran yang harus dibayar, karena mengklaim bahwa yang telah pasti ditemukan adalah bangkai kapal karam, bukan harta karun.

Diperkirakan nilai kapal karam itu berada di kisaran 1,2 miliar won (setara Rp 15,3 triliun), dan rencananya akan mengeluarkan deposit sebesar 120 juta won (setara Rp 1,6 miliar), untuk memulai proses pengangkatan.

Juru bicara Shinil, Park Seong-jin, mengatakan perusahaannya akan mengajukan permintaan hak penyelamatan kapal.

Di lain pihak, seorang pejabat kementerian keuangan Korea Selatan yang bertanggung jawab atas masalah tersebut mengatakan Rusia mungkin dapat mengklaim kepemilikan.

Park membantah itu, mengatakan 80 persen dari harta yang potensial akan menjadi milik perusahaan, sementara sisanya akan diberikan kepada pemerintah Korea Selatan.

Pendapatan Park tersebut didasarkan dari kutipan hukum yang berlaku di Korea Selatan, dan putusan pengadilan internasional tentang kasus-kasus serupa di masa lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.