Sukses

Eksekusi Mati Remaja 19 Tahun di Iran Picu Kemarahan Kelompok HAM

Kelompok pemerhati HAM, Amnesty International, mengaku geram terhadap kabar tentang eksekusi mati terhadap seorang tahanan remaja berusia 19 tahun di Iran.

Liputan6.com, Teheran - Kelompok HAM internasional mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa Iran secara diam-diam telah mengeksekusi seorang remaja karena kejahatan yang dilakukannya ketika ia berusia 14 tahun.

Peneliti Iran di Amnesty International yang berkantor di London, Raha Bahreini, mengatakan timnya mendengar dari sumber-sumber lokal, bahwa Abolfazl Chezani Sharahi dieksekusi di penjara Qom, di selatan Tehran pada Rabu pagi, 27 Juni 2018. 

Dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (28/6/2018), Sharahi yang kini berusia 19 tahun sejatinya dijatuhi hukuman mati pada September 2014 karena menikam remaja laki-laki dalam perkelahian pada Desember 2013. Kala itu, ia masih berusia 14 tahun. Namun eksekusinya baru dilakukan pada 27 Juni.

Behreini mengatakan otoritas Iran memindahkannya ke sel isolasi pada Selasa, 26 Juni 2018, sebagai persiapan eksekusinya, yang merupakan kelima kalinya dilakukan sejak 2014.

"Yang menyedihkan, perkembangan mengerikan ini tidak mendapat perhatian kelompok-kelompok HAM di dalam dan luar negeri hingga Rabu dini hari. Ini memungkinkan pihak berwenang melakukan eksekusi yang melanggar hukum itu secara diam-diam, dan tanpa menarik kecaman publik," ujar Bahreini.

Sejauh ini belum ada konfirmasi langsung dari media pemerintah Iran tentang eksekusi Sharahi.

Bahreini mengatakan Amnesty International marah bahwa pihak berwenang Iran belum mengambil langkah sistematis untuk mengakhiri, apa yang disebutnya sebagai "praktik mengerikan untuk mengeksekusi penjahat remaja". 

 

Simak video pilihan berikut: 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Iran Ratifikasi Konvensi Hak Anak 1993

Konvensi tentang Hak Anak yang diratifikasi Iran pada 1993, melarang penerapan hukuman mati atau dikenal sebagai "capital punishment" terhadap kejahatan yang dilakukan individu yang berusia di bawah 18 tahun.

Berdasarkan hukum pidana Iran, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada anak laki-laki yang berumur 14 tahun 6 bulan atau sama dengan 15 tahun, usia seorang laki-laki dewasa di Iran dinilai dapat bertanggung jawab secara pidana.

Pada Februari lalu, Komisaris Tinggi PBB Untuk HAM Zeid Ra’ad Al Hussein mengeluarkan pernyataan mengkritik Iran karena melanggar apa yang disebutnya "larangan absolut" dalam penggunaan hukuman mati terhadap pelaku remaja.

Al Hussein mengatakan Iran melanggar hal itu lebih sering dibanding negara mana pun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.