Sukses

Indonesia Sambut dengan Gembira Sahnya Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina

Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi perlindungan bagi warga sipil Palestina.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu, 13 Juni 2018, secara mutlak --melalui pemungutan suara-- mengesahkan resolusi tentang perlindungan warga sipil Palestina.

Resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians itu berhasil disahkan dari hasil akhir 120 mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain.

Mengutip siaran pers yang diterima oleh Liputan6.com pada Kamis (14/6/2018), pengesahan resolusi ini disebut sebagai bukti nyata keberpihakan, dan dukungan politis, dunia internasional terhadap kondisi warga sipil Palestina, yang telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel.

Pengesahan resolusi tersebut disambut gembira oleh Indonesia, yang melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, mengaku terus melakukan komunikasi intensif dengan Duta Besar / Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, guna memastikan dukungan Indonesia tidak terputus untuk Palestina.

Resolusi Palestinasemula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB, namun tidak berhasil lolos akibat veto dari Delegasi AS.

Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI, dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab, melalui penyelenggaraan rapat dengar pendapat darurat (emergency special session) Majelis Umum PBB.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengangkat Isu krisis Manusia

Terwujudnya resolusi di atas, berarti mendesak Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan asesmen terhadap situasi di wilayah pendudukan Palestina, dan membuat laporan --berikut rekomendasi-- guna menghentikan eskalasi kekerasan, dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo 60 hari.

Selain itu, resolusi ini juga berupaya mengangkat isu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza, akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel.

Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA), sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.

Konsistensi dukungan Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina, menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina, khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel, yang bertentangan dengan hukum internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.