Sukses

Pura-Pura Bawa Bom di Pesawat Malaysia Airlines, Pria Ini Dihukum 12 Tahun Bui

Seorang pria asal Sri Lanka dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas aksi ancaman bom yang ia lakukan di dalam pesawat yang sedang terbang.

Liputan6.com, Melbourne - Seorang pria asal Sri Lanka bernama Manodh Marks dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Australia atas aksi ancaman bom yang ia lakukan saat berada dalam pesawat yang terbang dari Australia. Pria itu juga melakukan aksinya di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Manodh Marks menjadi orang pertama di Australia yang dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan berusaha mengambil alih kendali pesawat. Demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia, Jumat (8/6/2018).

Pria berusia 25 tahun itu memaksa pesawat Malaysia Airline MH-128 penerbangan Melbourne - Kuala Lumpur kembali ke Melbourne Airport, setelah ia menenteng alat pengeras suara dan baterai seakan-akan kedua bom itu merupakan bom rakitan.

Pesawat yang berangkat tanggal 31 Mei 2017 itu membawa lebih dari 220 penumpang.

"Saya membawa bom.. saya ingin berbicara dengan pilot," kata Mark kepada penumpang lain.

Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Pengadilan County Court Australia, Michael McInerney mengatakan Mark masuk ke dalam ruang kokpit dan mengatakan dia memiliki bom dan akan menghancurkan seluruh pesawat.

"Penumpang dan awak tidak saja khawatir, tapi juga yakin bahwa kamu memang memiliki bom," kata hakim.

Pria asal Sri Lanka tersebut kemudian berhasil dilumpuhkan oleh penumpang lain, yang kemudian menggunakan kabel untuk mengikat tangan dan kakinya, sampai pesawat mendarat kembali di Melbourne Airport, Australia 15 menit kemudian.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Bawah Pengaruh Narkoba

Di pengadilan diungkapkan bahwa Marks menggunakan shabu-shabu dalam perjalanan ke bandara.

Seorang pakar medis yang melakukan pemeriksaan terhadap Marks memberikan kesaksian bahwa terdakwa "mendengar adanya suara berteriak dan mengira pesawat akan jatuh, dan berpikir dia harus melakukan sesuatu."

Di hari keberangkatannya, Marks baru saja dibebaskan dari sebuah rumah perawatan kejiwaan.

Menurut pengadilan pria tersebut mulai menggunakan narkoba jenis shabu-shabu pada 2016 setelah tiba di Australia dan dirawat di rumah sakit jiwa karena beberapa kali mengalami beberapa episode kejiwaan psikosis.

Menurut hakim McInerney, kondisi mental Marks meninggkat ketika di penjara, dan sekarang dia menyesali apa yang sudah diperbuatnya terhadap penumpang.

Dia mengakui bersalah atas usahanya untuk menguasai pesawat, tuduhan yang bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Marks akan menjalani hukuman penjara minimum 9 tahun, dan besar kemungkinan akan dideportasi ketika dibebaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.