Sukses

Presiden Donald Trump Penuhi Permintaan Kim Kardashian

Kim Kardashian telah mengupayakan pembahasan isu terkait kepada Gedung Putih sejak setahun terakhir.

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Donald Trump memutuskan mengubah kebijakan terhadap seorang wanita dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus narkoba, setelah baru-baru ini, bintang reality show Kim Kardashian berkunjung ke Gedung Putih untuk membahas isu reformasi tahanan kriminal.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Trump melalui juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, pada Rabu, 6 Juni 2018.

Alice Marie Johson (63), nama tahanan wanita tersebut, berkesempatan untuk mendapat pembebasan bersyarat, setelah lebih dari dua dekade hidup di balik jeruji penjara.

Dikutip dari Time.com pada Kamis (7/6/2018), Alice tercatat sebagai tersangka kasus narkoba tanpa kekerasan, yang berdasarkan temuan bukti pengacaranya, terjebak oleh sindikat perdagangan obat-obatan terlarang.

Oleh beberapa pengamat hukum, lama kurungan penjara yang dijalani Alice disebut melebihi apa yang seharusnya ia terima, sehingga merusak kesempatan dirinya untuk hidup normal.

Kisah pergulatan hukum yang dialami oleh Alice kemudian terdengar oleh Kim Kardashian, yang sejak satu tahun terakhir berupaya melakukan advokasi untuk mendapatkan hukuman penjara yang sesuai.

Istri dari rapper Kanye West itu menilai bahwa hukuman yang diterima oleh Alice berlebihan.

Ada dua alasan utama mengapa Kim Kardashian susah payah memperjuangkan isu terkait, yakni pertama karena Alice ditangkap tanpa terbukti melakukan kekerasan, sebagaimana yang biasa terjadi pada kasus narkoba.

Adapun alasan kedua, karena Alice adalah korban yang terjebak dalam pusaran perdagangan kokain, namun dijatuhi hukuman penjara serupa tahanan kelas kakap.

Langkah pembahasan reformasi tahanan penjara oleh Presiden Donald Trump muncul di tengah "tren pengampunan" yang dilakukan oleh pemerintahannya, menyusul serangkaian advokasi melalui kalangan konservatif, selebritas, dan beberapa tokoh publik lainnya.

Para pejabat terkait mengaku tidak bisa membahas lebih jauh keputusan Presiden Trump, dikarenakan revisi terhadap hal tersebut belum diumumkan oleh Gedung Putih.

Sebelumnya, isu reformasi hukuman penjara di Amerika Serikat kerap bentrok dengan pendekatan hukum dan peraturan presiden, terutama di Departemen Kehakiman.

Selama ini, khusus untuk kasus narkoba, pemerintahan Presiden Donald trump menyerukan penegakan hukum yang lebih ketat, termasuk mengusulkan beberapa tahanan khusus harus menerima hukuman mati.

Kim Kardashian membahas isu reformasi hukuman penjara dengan Presiden Donald Trump dalam sebuah agenda tertutup di Gedung Putih pada 31 Mei lalu.

Simak video pilihan berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengajuan Banding Selalu Ditolak

Alice Marie Johnson pertama kali terlibat kasus hukum atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada 1996. Ia bersama belasan orang lainnya, didakwa delapan kasus pidana terkait perdagangan kokain yang berbasis di Kota Memphis, negara bagian Tennessee.

Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1997, dan sejak itu setiap permohonan bandingnya selalu ditolak, mulai dari pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung AS.

Situs advokasi keadilan kriminal, CAN-DO, dan tim kuasa hukum Alice mengatakan permintaan untuk grasi ditolak oleh mantan Presiden Barack Obama. Alasannya tidak jelas.

Laporan pemberitaan oleh Associated Press pada 1997, menyebut hukuman yang diterima Alice berkaitan dengan perannya yang dituding mengepalai perdagangan kokain senilai jutaan dolar AS.

Namun, kuasa hukumnya, Michael Scholl, yang mengajukan dokumen pengadilan terbaru dalam permintaannya untuk pengurangan hukuman, mengatakan dia bukan pemimpin dalam operasi kokain.

"Apa tujuan menempatkan seorang wanita tanpa catatan kriminal sebelumnya, tentang pelanggaran narkoba tanpa kekerasan, di penjara seumur hidupnya?" Katanya dalam sebuah wawancara telepon.

Scholl menambahkan bahwa Alice telah mengakui kesalahannya, yang ditanggung dalam surat-surat yang ditulisnya kepada Hakim Distrik AS Samuel H. Mays, yang sekarang mengawasi kasusnya.

"Hakim Mays, saya menulis kepada Anda untuk mengungkapkan penyesalan saya yang mendalam atas kejahatan yang saya lakukan lebih dari 20 tahun lalu. Saya membuat beberapa pilihan buruk yang tidak hanya mempengaruhi hidup saya, tetapi telah berdampak pada seluruh keluarga saya," katanya dalam surat bertanggal Februari 2017, sebagaimana dikutip dari catatan pengadilan.

Dalam surat yang ditulis tangan tersebut, Alice juga menulis: "Saya seorang wanita yang hancur. Lebih banyak waktu di penjara berarti tidak bisa mendapatkan lebih banyak keadilan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.