Sukses

Menkumham RI: Hak Indonesia untuk Tolak Visa 53 Warga Israel

Menhumkam juga menegaskan kembali pernyataan Menlu RI bahwa Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, membenarkan informasi mengenai larangan bagi 53 orang warga negara Israel untuk memasuki wilayah Indonesia.

Menurut Menteri Yasonna, pembatalan klaim visa seluruh warga Israel itu merupakan hasil keputusan kliring yang harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

"Alasannya itu tidak dapat kami sampaikan, karena ini masalahnya sensitif," ujar Menteri Yasonna di hadapan awak media, sesaat setelah menghadiri Upacara Hari Kelahiran Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

"Masing-masing negara mempunyai kewenangan, dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima visa atau menolak visa negara lain," lanjutnya.

Sama halnya dengan Israel, masih menurut Menteri Yasonna, sama-sama memiliki hak untuk menerima dan menolak visa dari warga negara mana pun, termasuk kali ini yang terjadi pada WNI.

Bersama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Yasonna kembali menegaskan, tidak pernah ada pembicaraan, termasuk diskusi, tentang kebijakan bebas visa untuk warga negara Israel.

"Karena memang seperti kata Kemenlu, kita tidak punya hubungan diplomatik dengan mereka (Israel). Jadi ini sangat tegas, clear and cut soal itu," jelas Menteri Yasonna.

Menteri Yasonna mengimbau informasi yang telah diberikan, agar disampaikan apa adanya kepada khalayak.

"Sudah cukup jelas, supaya jangan 'digoreng' lagi seolah-olah ada pembicaraan yang macam-macam," imbaunya kepada para awak media.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumor Kerja Sama Diplomasi Indonesia-Israel

Sementara itu, Indonesia sempat dikabarkan membatalkan visa untuk warga Israel, dan melarang warga negeri zionis memasuki wilayah RI, pasca-pembantaian di Gaza.

Surat kabar Yedioth Ahronoth mengabarkan, dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon menyampaikan, pihaknya sudah mencoba agar Indonesia membatalkan keputusannya itu.

Kabar bahwa Indonesia akan memberikan visa pada warga Israel diungkap media Israel, Haaretz pada 3 Mei 2018.

Dalam artikel, "Indonesia, World's Largest Muslim Country, to Issue Tourisme Visas to Israelis", disebutkan bahwa RI telah mengizinkan pemberian visa kepada wisatawan Israel yang ingin melancong ke Tanah Air.

Dalam berita tersebut, Haaretz menulis, "Meski tidak ada penandatanganan tertentu antara kedua negara, warga Israel sudah bisa mengurus visa wisata sejak Selasa, 1 Mei (2018)."

"Warga Israel bisa mengurus visa lewat Israel Indonesia Agency, yang baru dibentuk pada akhir bulan lalu ... Tapi prosesnya panjang."

Jika permintaan visa disetujui oleh pihak berwenang di Indonesia, WN Israel dapat mengambil dokumen perjalanan itu di KBRI Singapura. Proses pengambilan di visa di KBRI Singapura hanya memerlukan waktu beberapa jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.