Sukses

26-5-2018: Presiden Andrew Johnson Bebas dari Tuntutan Senat AS

Andrew Johnson dianggap melanggar The Tenure of Office Act -- undang-undang federal Amerika Serikat yang berlaku dari 1867 hingga 1887.

Liputan6.com, Washington D.C - Tepat hari ini pada tahun 1868, Presiden Amerika Serikat ke-17 Andrew Johnson dibebaskan dari jeratan hukum atas tuduhan pelanggaran undang-undang yang telah ditetapkan oleh anggota senat.

Dikutip dari laman History.com, Sabtu (26/5/2018), Andrew Johnson dianggap melanggar The Tenure of Office Act -- undang-undang federal Amerika Serikat (berlaku dari 1867 hingga 1887) yang membatasi kekuasaan Presiden Amerika Serikat untuk menghapus pemegang jabatan tertentu tanpa persetujuan senat.

Selama menjabat ia tidak didampingi wakil presiden dan selama itu pula ia bertentangan keras dengan kongres, terutama anggota-anggota partai republik yang radikal.

Golongan ini memegang peranan dalam memutuskan sebuah undang-undang, termasuk membatalkan veto seorang presiden. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kongres berhasil membatalkan keputusan presiden mengenai sebuah undang-undang penting.

Mereka berusaha untuk membatasi secara ketat kekuasaan presiden dengan menetapkan sejumlah rancangan undang-undang.

Dalam hasil rapat senat, 35 senator menyatakan bahwa Andrew Johnson bersalah, sementara 19 di antaranya tidak. Dari hasil tersebut, Andrew Johnson dinyatakan bebas dari tuntutan karena dalam aturan, minimal ada dua per tiga anggota senat yang setuju baru dapat dihukum -- minimal 37 orang.

Andrew Johnson adalah presiden Amerika Serikat yang menjabat pada 1865 hingga 1869. Berdasarkan konstitusi, Andrew Johnson yang menjabat sebagai Wakil Presiden pada waktu itu dengan sendirinya menjadi orang nomor satu setelah Presiden Abraham Lincoln wafat dalam peristiwa pembunuhan.

Ia juga merupakan presiden Amerika Serikat yang menikah di usia termuda, pada hari pernikahannya, 5 Mei 1827, ia berumur 18 tahun sementara istrinya, Eliza McCardle, berumur 16 tahun.

Selain itu di tanggal yang sama pada 1981, Perdana Menteri Italia Arnaldo Forlani dan kabinet koalisi nya mengundurkan diri karena krisis ekonomi di Italia dan skandal Masonik.

Beberapa pihak menuntut Perdana Menteri dan kabinetnya untuk mundur karena mengajukan mosi tidak percaya terhadap pemerintah.

Sementara pada 1293, gempa besar mengguncang Kamakura, Kanagawa, Jepang. Menewaskan 30.000 orang.

Bencana serupa juga terjadi pada 1983, lindu berkekuatan 7,7 skala Richter mengguncang Negeri Sakura, memicu tsunami yang menewaskan 104 orang dan melukai ribuan lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.