Sukses

Nenek Asal Australia Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

Nenek yang dijatuhi hukuman mati tersebut dituduh membawa paket narkoba dalam jumlah besar ketika transit di Kuala Lumpur.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada seorang nenek asal Australia bernama Maria Elvira Pinto Exposto, karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Exposto sempat hampir dibebaskan dari segala tuduhan pada Desember lalu, karena alasan bukti yang kurang. Namun, hal itu urung terjadi pasca-sidang terakhir yang digelar pada Kamis, 24 Mei 2018.

Dikutip dari Sydney Morning Herald pada Jumat (25/5/2018), tiga orang hakim di Pengadilan Banding Kuala Lumpur dengan suara bulat memutuskan bahwa wanita 54 tahun itu bersalah, dan dijatuhi hukuman mati.

Exposto yang merupakan warga Sydney, dilaporkan menghadapi tuntutan keras pada 2017 lalu, dalam upaya pembebasannya dari tuduhan membawa 1,5 kilogram sabu ke Malaysia.

Di tahun yang sama, Pengadilan Tinggi Malaysia menemukan potongan bukti bahwa Exposto telah menjadi korban penipuan kencan online, ketika ia menuruti permintaan untuk terbang dari Melbourne ke Shanghai, dan sebaliknya via transit di Kuala Lumpur pada Desember 2014.

Saat melintasi pemeriksaan imigrasi di bandara KLIA 2, Exposto ditangkap oleh pihak keamanan karena kedapatan membawa beberapa paket narkoba di dalam kopernya.

Kuasa hukum Exposto mengatakan bahwa kliennya adalah korban penipuan kencan online yang telah menjerat ribuan orang di seluruh dunia.

Wanita dengan empat anak itu diketahui memulai komunikasi intim dengan seorang oknum, yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat (AS), eks penugasan di Afghanistan.

Kuasa hukumnya meyakini bahwa Exposto "dibuat sangat percaya" oleh oknum yang telah berkomunikasi dengannya selama kurang dari dua tahun. Bahkan, wanita yang pernah mengabdi sebagai pekerja sosial di Timor Leste itu rela terbang ke Shanghai untuk menemui sang pujaan hati.

Exposto telah mengatakan kepada kuasa hukumnya bahwa ia sangat yakin kopernya hanya berisi pakaian, sepatu, dan perlengkapan sehari-hari.

Ia menyebut sempat ada orang asing yang membantu membawakan kopernya ketika hendak masuk ke dalam pesawat yang membawanya terbang dari Shanghai ke Melbourne. Adapun penangkapannya di Kuala Lumpur terjadi ketika ia hendak menyambung penerbangan menuju Negeri Kanguru.

Exposto juga terus berupaya meyakinkan bahwa dirinya tidak pernah melihat narkoba dalam hidupnya, sehingga ia dengan sukarela menyerahkan kopernya untuk dipindah di mesin X-ray di bandara.

 

Simak video pilihan berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Australia Merasa Keberatan

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Julie Bishop menegaskan kembali pernyataan keberatan Australia terhadap hukuman mati "dalam semua keadaan untuk semua orang".

"Saya mengerti Nyonya Exposto memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut," ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Canberra pada hari Kamis.

Ditambahkannya, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia akan terus memberikan bantuan konsuler penuh pada Exposto.

Pengacara yang menangani kasus Exposto, Shafee Abdullah, mengatakan kepada kliennya bahwa vonis hukuman mati merupakan kemunduran sementara.

Sebagaimana dilaporkan oleh situs Daily Telegraph, Abdullah bersumpah akan memenangkan banding, dan membawa Exposto kembali ke Australia.

Keputusan tentang vonis mati tersebut ditetapkan lima bulan setelah Exposto sempat dinyatakan "sangat mungkin" terbebas dari jeratan kasus narkoba.

Sebelumnya, pengacara Exposto berpendapat bahwa kesediaan kliennya untuk memasukkan koper ke mesin pemindai keamanan, menunjukkan bahwa ia tidak tahu ada obat-obatan terlarang di dalamnya.

Ia juga menyebut kliennya melakukan penerbangan terusan ke Melbourne via Kuala Lumpur, yang seharusnya bisa tinggal di area transit tanpa harus melewati pemeriksaan imigrasi.

Selama lebih dari dua dekade terakhir, Malaysia telah menerapkan hukuman mati kepada siapapun yang terbukti membawa lebih dari 50 gram obat-obatan terlarang.

Tercatat, sebanyak tiga orang warga negara Australia ditangkap karena kasus narkoba sejak 1986.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.