Sukses

Kota Ini Berlakukan Denda Rp 13 Juta per Hari bagi Pemilik Senjata Api

Sebuah kota di Amerika Serikat, memberlakukan larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api, yang jika diketahui, akan dikenai denda hingga Rp 13 juta per hari.

Liputan6.com, Washington DC - Sebuah kota di negara bagian Illinois, Amerika Serikat, telah meloloskan aturan yang melarang penggunaan senjata api, termasuk menyimpannya.

Deerfield, nama kota tersebut, akan menjatuhkan denda kepada siapapun dari total 18.000 orang penduduknya, mulai dari US$ 200 (sekitar Rp 2,7 juta) hingga US$ 1.000 (sekitar Rp 13,4 juta) per hari, jika terbukti menyimpan dan menggunakan senjata api.

Dikutip dari CNN pada Jumat (6/4/2018), aturan tersebut juga berlaku pada penggunaan senjata api tanpa izin, termasuk untuk kegiatan berburu yang menjadi tradisi di wilayah selatan Amerika Serikat.

Menurut peraturan, yang disetujui oleh Dewan Pengawas Kota pada Senin, 2 April 2018, seseorang dikatakan melanggara hukum, jika terbukti membawa, menyimpan, mengangkut atau memiliki senjata api di wilayah Deerfield.

Pengecualian untuk aturan tersebut adalah jika polisi menemukannya dalam kondisi tidak berfungsi, atau bisa menunjukkan surat tanda kepemilikan yang sah dari pengurus kota.

"Bukti kepemilikan bukan hanya dibuktikan di atas kertas, melainkan juga melalui data di sistem komputer kami. Tidak boleh ada celan bagi senjata api beredar bebas di kota ini," jelas juru bicara kota itu.

Aturan tersebut, oleh otoritas setempat, didasarkan pada insiden penembakan massal yang terjadi di sebuah SMA di Parkland, Florida, dan beberapa kasus penyalagunaan senjata api lainnya di tahun-tahun sebelumnya.

 

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditentang oleh Asosiasi Senjata Api AS

Sementara itu, Asosiasi Senjata Api di Negara Bagian Illinois (ISRA), menyatakan bahwa mereka menolak keras aturan tersebut, dan mengajukan gugatan hukum terhadap otoritas kota Deerfield.

"Mereka terang-terangan melanggar hukum negara dan Amandemen Kedua," kata Richard Pearson, direktur eksekutif Asosiasi Senjata Api di Negara Bagian Illinois.

Dia mengatakan bahwa ISRA telah menerima puluhan telepon dari orang-orang yang marah, karena pemberlakuan larangan tersebut, dan meyakini bahwa gugatan hukumnya akan menang.

"Hukumannya sangat kejam. Bagaimana jika seorang pria atau wanita, yang memiliki senjata api untuk keamanan dirinya, terpaksa berhutang ribuan dolar, dan tidak tahu bagaimana cara melenyapkan (senjata api) dengan segera," ujar Pearson.

Menurutnya, sangat mungkin muncul kepanikan yang berisiko senjata api disalahgunakan di luar kendali.

Hal itu dikarenakan, desakan yang terkait dengan uang bisa memicu kejahatan yang tidak terduga, termasuk dalam penyelewengan fungsi senjata api.

Selain itu, Asosiasi Senjata Api AS (NRA), turut menyayangkan kebijakan dewan kota Deerfields, yang disebutnya menyamaratakan bahaya seluruh senjata api. 

"Bagaimana mungkin senjata api seolah-olah memiliki risiko bahaya yang serupa, satu sama lain. Apakah tidak terpikirkan jika senjata api digunakan untuk keamanan pertanian dan berburu, misalnya," ujar salah satu juru bicara NRA.

Saat ini, pemerintah negara bagian Illinois belum memberi tanggapan terhadap aturan yang mulai diberlakukan sejak Kamis, 5 April 2018. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.