Sukses

Kisah Wanita Jepang Korban Undang-Undang Steril Rahim

Undang-undang kontroversial Jepang itu memaksa orang untuk sterilisasi karena diduga memiliki keterbelakangan mental. Kini, korban mulai mengajukan gugatan.

Liputan6.com, Sendai - Junko Iizuka (bukan nama asli) masih berusia 16 tahun ketika dibawa ke sebuah klinik di timur laut Jepang. Dia dipaksa melakukan operasi misterius, yang belakangan diketahui, operasi itu dilakukan untuk mencegah agar dia tidak punya anak.

"Aku diberi obat bius, dan tidak ingat apapun setelahnya," kata Iizuka.

"Ketika aku terbangun, aku berada di tempat tidur dan melihat wastafel. Aku ingin minum, tapi tak diperbolehkan," lanjutnya.

Seperti dikutip dari The Guardian yang ditulis oleh wartawan Daniel Hurst langsung dari Sendai Jepang, pada Rabu (4/4/2018), Iizuka yang saat itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah keluarga akhirnya mengetahui bahwa operasi itu adalah untuk mensterilisasi rahimnya.

Ia mengetahui hal tersebut setelah tak sengaja mendengar bincang-bincang orangtuanya.

Iizuka terkejut setengah mati. Perempuan itu baru mengetahui bahwa dia adalah satu dari 16.500 orang Jepang yang dipaksa untuk mensterilisasi rahimnya di bawah undang-undang Negeri Matahari Terbit yang bertujuan untuk mencegah kelahiran anak cacat.

Saluran peranakan Iizuka diikat pada 1963, karena dia dicurigai memiliki keterbatasan mental. 55 tahun kemudian, suaranya bergetar ketika dia menjelaskan dampaknya: sakit perut yang persisten dan beban psikologis yang berat.

"Aku ke Tokyo untuk melihat apakah kondisiku bisa bisa dipulihkan, tetapi mereka mengatakan itu tidak mungkin," katanya. "Mereka telah mencuri hidupku."

Korban lain sterilisasi paksa, Yumi Sato --juga bukan nama asli, berusia 15 tahun ketika prosedur ini dilakukan pada tahun 1972. Saudara perempuan dari Sato, Michiko (yang juga bukan nama asli), mengatakan operasi itu akhirnya membuat saudaranya tak bisa menikah.

"Ketika dia berumur sekitar 22 atau 23 tahun ada pembicaraan tentang pernikahan. Tetapi ketika dia bilang  tak bisa memiliki anak, pria yang telah melamarnya mengatakan tak ingin menikahinya," kata Michiko kepada Guardian.

"Pada saat itu, adalah hal normal bahwa Anda menikah untuk memiliki anak, sehingga sulit untuk menikah jika Anda tidak dapat memiliki anak."

Sato baru-baru ini meluncurkan gugatan untuk kompensasi dari pemerintah Jepang atas prosedur tersebut, dengan alasan UU Perlindungan Eugenika melanggar konstitusi pascaperang negara karena melanggar hak orang untuk mengejar kebahagiaan.

Ini adalah kasus pertama di Jepang dan korban lainnya berharap gugatan itu akan membantu membuka jalan bagi permintaan maaf publik yang lebih luas dari pemerintah.

Euganika dalah sebuah filosofi sosial yang berarti memperbaiki ras manusia dengan membuang orang-orang berpenyakit dan cacat serta memperbanyak individu sehat.

Puncak dari penyalahgunaan eugenika adalah pelaksanaan ideologi pemurnian ras yang dijalankan rezim NSDAP di bawah kendali pemimpinnya, Adolf Hitler.

Pada abad ke-20, banyak negara melakukan berbagai kebijakan eugenika dengan berbagai kebijakan seperti pemaksaan aborsi, genosida, pengendalian kelahiran, pengamatan genetika, dan pelarangan menikah.

Catatan resmi menunjukkan Sato disterilkan karena diagnosis "keterbelakangan mental yang herediter". Namun, keluarganya membantah klaim kondisi keturunan, dengan alasan bahwa anaknya telah menderita kerusakan otak karena ia diberi terlalu banyak anestesi saat kecil kala melakukan operasi untuk celah langit-langit mulut.

Michiko, yang telah tinggal bersama saudaranya selama lebih dari 40 tahun, mengatakan bahwa Sato adalah anggota keluarga yang sangat dicintai.

Ketika anak-anak Michiko masih kecil, Sato membantu merawat mereka dan mengganti popok. Michiko berspekulasi mungkin sulit bagi Sato untuk membesarkan anak-anaknya sendiri, "tetapi fakta bahwa hak itu diambil darinya benar-benar kejahatan".

Pada sidang pertama di pengadilan Distrik Sendai pada 28 Maret, perwakilan pemerintah menyerukan gugatan untuk diberhentikan.

Pemerintah Jepang berargumentasi prosedur kala itu legal. Hal itu demi meningkatkan kesejahteraa hidup masyarakatnya usai kekalahan telak Perang Dunia II. Undang-undanng itu tetap berlaku selama hampir lima dekade dan baru dicabut pada 1996.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Euganika di Jepang yang Kontroversial

Jepang kalah telak dan menyerah saat Perang Dunia II. Kala itu, beberapa politisi berbicara tentang kebutuhan mendesak untuk "meningkatkan kualitas bangsa".

Tujuan hukum ini menurut baris pertama dalam undang-undang menyatakan, "adalah untuk mencegah kelahiran keturunan cacat dari sudut pandang perlindungan eugenika dan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan ibu juga."

Namun, bagi Michiko fakta hukum yang berlaku adalah "memalukan" dan "mencoreng wajah Jepang".

"Hukum itu pada dasarnya mengatakan bahwa ada orang-orang yang harus memiliki anak dan orang-orang yang tidak seharusnya memiliki anak," katanya.

"Undang-Undang itu pada dasarnya dirancang untuk menghilangkan orang-orang cacat dari masyarakat."

Antara tahun 1948 dan 1996, ada sekitar 25.000 orang disterilkan menurut hukum, termasuk 16.500 orang yang tidak menyetujui prosedur tersebut. Pasien termuda yang diketahui berusia sembilan atau 10 tahun. Sekitar 70 persen kasus melibatkan perempuan atau anak perempuan.

Yasutaka Ichinokawa, seorang profesor sosiologi di Universitas Tokyo, mengatakan para psikiater mengidentifikasi pasien yang mereka pikir membutuhkan sterilisasi.

Penjaga di panti jompo untuk penyandang cacat intelektual juga memiliki inisiatif sterilisasi. Di luar institusi semacam itu, orang-orang kunci adalah petugas kesejahteraan lokal yang dikenal sebagai Minsei-iin.

"Semua dari mereka bekerja dengan niat baik, dan mereka berpikir bahwa sterilisasi adalah untuk kepentingan orang-orang yang mereka sayangi, tetapi di masa sekarang ini kita harus melihat peraturan tersebut sebagai pelanggaran hak reproduksi orang-orang cacat," kata Ichinokawa.

Setelah mencapai puncaknya pada 1.362 kasus dalam satu tahun di pertengahan 1950-an, angka-angka itu mulai menurun seiring dengan perubahan dalam sikap publik.

Pada tahun 1972, pemerintah diprotes karena mengajukan amandemen UU Perlindungan Eugenika yang memungkinkan perempuan hamil dengan janin cacat melakukan aborsi induksi.

"Menanggapi hal ini, advokat hak-hak penyandang cacat, terutama orang-orang dengan cerebral palsy, memprotes dan melobi untuk mencegah amanden itu," kata Yoko Matsubara, seorang profesor bioetika di Universitas Ritsumeikan.

"Mereka mengklaim bahwa Hukum Perlindungan Eugenika mirip dengan sterilisasi Nazi. Ini sangat merusak citra publik 'eugenika'. "

Kemudian, pada tahun 1984, sebuah skandal atas pemukulan fatal terhadap dua pasien di rumah sakit jiwa swasta di prefektur Tochigi, sebelah utara Tokyo, memicu pengawasan internasional terhadap praktik perawatan Jepang. Jumlah kasus menurun menjadi kurang dari lima tahun pada akhir 1980-an.

Meskipun ketentuan sterilisasi paksa akhirnya dihapuskan pada tahun 1996, beberapa orang percaya bahwa sikap diskriminatif orang cacat di balik hukum masih terasa di beberapa bagian masyarakat Jepang.

Pada Juli 2016, 19 orang ditikam hingga mati di sebuah rumah bagi orang-orang cacat di Sagamihara, barat daya Tokyo. Mantan karyawan yang dituduh melakukan pembantaian itu sebelumnya menulis tentang memimpikan dunia dengan orang-orang disabilitas bisa dimatikan.

"Kejadian Juli 2016 merupakan kejutan besar bagi orang Jepang, terutama orang-orang cacat dan keluarga mereka," kata Matsubara. "Itu adalah peringatan bagi kami untuk menyadari bahwa stigmatisasi disabilitas masih ada bersama kami."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Jepang adalah negara yang disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki lebih dari 6000 pulau disekitarnya.
    Jepang adalah negara yang disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki lebih dari 6000 pulau disekitarnya.

    Jepang