Sukses

Konsul RI: Deportasi 28 Atlet WNI yang Ditangkap di Malaysia Diundur hingga Esok

Proses deportasi 28 atlet WNI tak berdokumen yang ditangkap oleh otoritas Malaysia pada dua pekan lalu mengalami penundaan dan harus diundur hingga esok

Liputan6.com, Jakarta - Proses deportasi 28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan yang ditangkap oleh otoritas Malaysia pada dua pekan lalu mengalami penundaan dan harus diundur hingga esok. Kata pihak Konsulat RI di Tawau, Malaysia yang menangani kasus tersebut.

"Memang awalnya kami upayakan hari ini (26 Maret) pemulangannya. Namun, terkendala masalah administrasi dan teknis lain, sehingga (pemulangan) baru memungkinkan besok (27 Maret)," kata Konsul RI di Tawau Sulistijo Djati Ismojo kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (26/3/2018).

"Saat ini, mereka masih dititipkan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau dan masih diambil foto oleh tim dari konsulat untuk disiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)-nya. Kalau lancar, besok bisa dipulangkan kembali ke domisili asal mereka di Nunukan, Kalimantan Utara ... Semua kami urus," lanjut sang Konsul.

Pelintas Tak Berdokumen

Ke-28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan itu ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 15 Maret 2018. Menurut informasi dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Sompie.

Kala itu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah berpatroli di jalur sungai perairan Wallace Bay melihat rombongan WNI yang tengah melintas ke wilayah Malaysia.

"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Maret.

Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.

"Mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana," ujar dia.

Padahal, rencanannya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepak bola dan bola voli yang diselenggarakan klub Felka Kalabakan yang berasal dari Malaysia. Pertandingan itu digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.

"Daftar nama 28 WNI yang berangkat ke Kalabakan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan pihak klub Tagun Taka," jelas Ronny.

Para atlet WNI yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepak bola, dan 8 pemain bola voli).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Deportasi

Pada Jumat, 23 Maret 2018, Hakim Pengadilan Tawau menjatuhkan vonis deportasi kepada seluruh 28 atlet WNI tersebut. Menurut keterangan dari Konsul RI di Tawau Sulistijo Djati Ismojo.

Vonis yang ringan itu merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia, yang berupaya agar seluruh WNI tersebut tak memperoleh hukuman berat dari penegak hukum di Negeri Jiran.

Negosiasi itu dilakukan perwakilan Konsulat RI di Tawau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Nunukan), dan Anggota DPRD Nunukan.

Pihak Konsul RI di Tawau secara khusus mengajukan akses kekonsuleran kepada Imigrasi Sabah. Namun pengajuan itu baru dipenuhi pada Kamis 22 Maret 2018. Selain itu, pihak Konsul juga meminta keringanan hukum melalui deportasi.

"Penasihat klub Felka Kalabakan juga ikut bertanggung jawab dengan melobi terhadap permasalahan tamu undangan mereka. Pihak Felka Kalabakan juga mengaku siap membayar denda apabila putusan sidang mengharuskan adanya sanksi denda terhadap seluruh WNI tersebut," tambah Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.