Sukses

Kemlu: 28 Atlet WNI Tak Berdokumen yang Ditangkap di Malaysia Akan Dideportasi

Kemlu RI: 28 atlet WNI tak berdokumen yang melintas ke Malaysia dan ditangkap oleh otoritas setempat akan segera dideportasi ke Indonesia pada 26 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, 28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan yang ditangkap oleh otoritas Malaysia akan segera dideportasi kembali ke Indonesia pada Senin, 26 Maret 2018 esok.

"Konsulat RI di Tawau sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan. Akhirnya, Mahkamah setempat memtusukan untuk mendeportasi 28 WNI tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu 25 Maret 2018.

"Harapan kami, mereka akan dipulangkan pada Senin 26 Maret, tapi itu tergantung penyelesaian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan administrasi di Imigrasi Tawau. Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kalabakan," lanjut Iqbal.

Tak Berdokumen

Sebelumnya, menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Sompie, penangkapan ke-28 WNI oleh otoritas Malaysia itu terjadi pada 15 Maret 2018.

Saat itu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah berpatroli di jalur sungai perairan Wallace Bay melihat rombongan WNI yang tengah melintas tersebut.

"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Maret.

Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.

"Mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana," ujar dia.

Padahal, rencanannya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepakbola dan bola voli yangdiselenggarakan klub Felka Kalabakan yang berasal dari Malaysia. Pertandingan itu digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.

"Daftar nama 28 WNI yang berangkat ke Kalabakan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan pihak klub Tagun Taka," jelas Ronny.

Mereka yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepakbola, dan 8 pemain bola voli).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangani Konsulat RI di Tawau, Malaysia

Ronny menjelaskan, pemerintah Indonesia tengah melobi pihak Imigrasi Sabah agar meringankan hukuman terhadap seluruh WNI yang ditangkap. Negosiasi itu dilakukan perwakilan Konsulat RI di Tawau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Nunukan), dan Anggota DPRD Nunukan.

Pihak Konsul RI di Tawau secara khusus mengajukan akses kekonsuleran kepada Imigrasi Sabah. Namun pengajuan itu baru dipenuhi pada Kamis 22 Maret 2018. Selain itu, pihak Konsul juga meminta keringanan hukum melalui deportasi.

"Penasihat klub Felka Kalabakan juga ikut bertanggung jawab dengan melobi terhadap permasalahan tamu undangan mereka. Pihak Felka Kalabakan juga mengaku siap membayar denda apabila putusan sidang mengharuskan adanya sanksi denda terhadap seluruh WNI tersebut," ungkap Ronny.

Pada Jumat 23 Maret 2018, Mahkamah Malaysia telah merampungkan sidang dan mengambil keputusan untuk mendeportasi 28 WNI yang tertangkap.

"28 WNI itu dinyatakan bebas dan diserahkan kepada Konsulat RI di Tawau untuk penampungan sementara dan dilakukan proses administrasi yang diperlukan untuk pemulangan mereka ke Nunukan," papar dia

"Seluruh WNI yang menjadi calon deportan diminta untuk mengisi data serta foto untuk dibuatkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)," dia menambahkan

Saat ini, pihak Konsulat RI di Tawau juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pemulangan seluruh WNI. Mereka dijadwalkan pulang pada Senin 26 Maret 2018. Namun, bisa saja diundur tergantung penyelesaian proses administrasi dari Konsulat RI di Tawau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.