Sukses

Tampilkan Anak Berpakaian Seksi, TV Turki Didenda Rp 3,5 Miliar

Saluran TV8 Turki dianggap tak senonoh karena menampilkan rekaman anak perempuan di bawah umur yang menari-nari dengan celana yang seksi.

Liputan6.com, Istanbul - Komisi Penyiaran Turki (RTUK) dilaporkan telah mendenda sebuah stasiun televisi satu juta lira atau setara dengan Rp 3,5 miliar. Tuntutan itu dilayangkan akibat tayangan program mereka yang dianggap tidak senonoh.

Dikutip dari Arab News, Jumat (5/1/2017), televisi Turki yang dimaksud dianggap tak senonoh karena menampilkan rekaman anak perempuan di bawah umur yang menari-nari dengan celana dan pakaian super pendek.

Laporan ini diterima oleh badan pengawas setelah mendapat keluhan dari pemirsa yang menganggap tayangan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap anak-anak.

Komisi Penyiaran Turki diketahui menjatuhi denda kepada channel TV8 untuk program acara bernama "Yetenek Sizsiniz" atau yang berarti "You Got Talent".

Acara ini kerap menunjukkan sekelompok gadis dengan rata-rata usia 7 sampai 11 tahun, yang berpakaian mini. Karena masih di bawah umur, pihak terkait tak akan membeberkan identitas anak-anak tersebut.

Langkah yang akan diambil oleh RTUK adalah menuntut Presiden Tayyip Erdogan dan partai berkuasa untuk mencabut sistem sekularisme -- ideologi yang menyatakan badan negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.

Dalam pernyataannya, pihak penuntut mengatakan, setiap tayangan yang dianggap bisa menghambat perkembangan fisik, mental maupun moral anak akan dilarang secara keras.

"Kami menerima reaksi dari pemirsa yang mengatakan bahwa anak-anak tersebut tampil setengah telanjang untuk mendulang rating," ujar RTUK.

Sama halnya dengan RTUK, Kementerian Kebijakan Sosial dan Keluarga juga menyampaikan pendapat yang sama. Bagi mereka, anak-anak yang tak berpakaian sesuai usia tak layak ditampikan di TV.

Selain mendenda channel TV8, RTUK Turki juga memberikan sanksi terhadap saluran musik yang menampilkan video klip musik yang berbau erotis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebarkan Isu Perselingkuhan, Stasiun TV Didenda

Pemberian sanksi terhadap stasiun televisi juga pernah terjadi di Paris, Prancis. Beda dengan RTUK di Turki, saluran France 24 didenda lantaran dianggap sebagai penyebar rumor perselingkuhan istri Presiden Perancis Sarkozy 2010, Carla Bruni.

Pengadilan meminta France 24 membayar denda sebesar 3000 euro atau sekitar Rp 42 juta kepada penyanyi pop Perancis, Benyamin Biolay atas tuduhan melanggar privasi dengan menyebarkan isu bahwa ia berselingkuh dengan istri Presiden Sarkozy.

Dalam sidang, hakim juga menolak argumen France 24 yang beranggapan isu tersebut banyak ditulis pers asing. 

Sebelumnya, dalam persidangan pengacara Biolay menuding pemberitaan France 24 tidak akurat serta merugikan kliennya dan menuntut stasiun TV itu membayar ganti rugi sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp 280 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini