Sukses

23 Tahun Dipenjara, Pria Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Bebas

Pada mulanya, McIntyre dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada tahun 1994.

Liputan6.com, Kansas - Dikelilingi oleh kilatan cahaya kamera wartawan dan tepuk tangan para pendukung, Lamonte McIntyre tampak bahagia saat memeluk sang ibunda pada Jumat 13 Oktober 2017.

Rasa haru biru itu lepas ketika ia dinyatakan bebas alias tak bersalah setelah mendekam di dalam tahanan selama 23 tahun.

Dikutip dari laman Telegraph.co.uk, Minggu (15/10/2017), wajar jika pria asal Kansas, Amerika Serikat tersebut menangis. Pasalnya, ia bebas dari hukuman, untuk sebuah perbuatan yang tak pernah ia lakukan.

Pada mulanya, McIntyre dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada tahun 1994.

McIntyre dihukum saat berusia 17 tahun atas pengakuan seorang saksi yang menyebut bahwa ialah yang membunuh korban. Meski begitu, pada tahun 1994 jaksa penuntut umum tak menyertai barang bukti dan motif yang kuat untuk mendakwanya.

Maka dari itu, seorang hakim membuka persidangan baru atas kasus yang telah terjadi 23 tahun silam.

Dari fakta persidangan, jaksa dan hakim di pengadilan meragukan identifikasi saksi yang dahulu menyebut McIntyre adalah pelaku utama pembunuhan.

"Melihat informasi yang telah dihimpun sejak tahun 1994, kami melihat ada ketidakadilan yang telah dialami oleh McIntyre," ujar Jaksa Wilayah Wyandotte Mark Dupree, Kansas.

Dalam persidangan, jaksa juga mengatakan bahwa tuduhan tersebut tak dapat dibuktikan secara gamblang. Mereka juga menyebut, penahanan McIntyre dilakukan secara terburu-buru.

Berdasarkan informasi yang pernah dimuat oleh The Washington Post, disebutkan bahwa McIntyre ditahan setelah kurang dari 20 menit proses pemeriksaan.

"Penyelidikan tersebut dapat kami bilang sebagai upaya yang terburu-buru dan juga dangkal," ujar Midwest Innocence Project, lembaga yang turut serta dalam upaya pembebasan McIntyre.

Sang ibu, Rose McIntyre yang turut hadir dalam persidangan tersebut hanya dapat mengucap "terima kasih" atas keputusan hakim yang menyebut bahwa anaknya tak bersalah.

"Terima kasih kepada semua orang yang selama ini tak pernah menyerah untuk memperjuangkan hak anak saya," kata Rose.

Media setempat yang meliput detik-detik pembebasan tersebut menyebut bahwa ada banyak air mata dalam persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

17 Tahun Dipenjara, Pria Ini Korban Salah Tangkap

Insiden salah tangkap bukan kali pertama terjadi. Dalam kasus berbeda, seorang tahanan di Amerika Serikat menghabiskan waktu 17 tahun mendekam di penjara atas kejahatan perampokan yang tidak pernah dilakukannya.

Richard Anthony Jones asal Kansas akhirnya dibebaskan dari penjara setelah saksi mata mengakui ia tidak bisa mengidentifikasi dua pria yang mirip. Hakim lantas memutuskan tidak ada bukti untuk menahan Jones.

Jones mengatakan, ia menemukan foto pria lain yang mirip dengannya. Tak hanya wajah, nama depan keduanya juga serupa.

"Saya tidak percaya pada keberuntungan, saya yakin saya diberkati," tutur Jones kepada Kansas City Star seperti kutip dari BBC.

Sejauh ini tidak ada kasus kriminal yang menjerat pria yang mirip dengan Jones tersebut. Yang bersangkutan turut memberi kesaksian pada kasus perampokan yang menjerat Jones dan membantah jika dirinya terlibat.

Jones menceritakan, pada awalnya ia putus asa atas kebebasannya menyusul hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya seberat 19 tahun penjara. Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada tahun 1999.

"Semua permohonan banding saya ditolak. Ini jelas sebuah perjalanan yang sulit," kata pria itu.

Namun pada 2015 Jones mengatakan kepada Midwest Innocence Project, sebuah kelompok yang membantu tahanan yang tidak bersalah, tentang sosok lain bernama Ricky yang pernah ia dengar. Oleh rekan-rekan narapidananya, Jones diberitahu bahwa keduanya mirip.

"Ketika saya melihat fotonya, itu semua masuk akal," ujar Jones.

Jones divonis berdasarkan pada pengakuan saksi mata. Tidak ada bukti fisik, DNA, atau sidik jari yang menghubungkannya dengan kejahatan perampokan tersebut.

Pihak Midwest Innocence Project menemukan bukan hanya kemiripan fisik yang luar biasa dengan Jones, tetapi sosok pria yang satunya juga tinggal di dekat lokasi perampokan di Kansas City, Kansas. Sementara itu, Jones diketahui tinggal di Missouri.

Pengacara Jones juga menjelaskan bahwa kliennya tengah bersama pacar dan keluarganya saat peristiwa perampokan terjadi di sebuah taman. Mereka meyakini bahwa prosedur yang ditempuh polisi 17 tahun lalu sangat cacat.

Jones mengatakan kepada Kansas City Star bahwa saat ini ia tengah menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar penjara dan sangat senang kembali berkumpul bersama anak-anaknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.