Sukses

Arkeolog: Taj Mahal Adalah Makam Muslim Bukan Kuil Hindu

Para arkeolog tersebut berasal dari Survei Arkeologi India yang merupakan lembaga resmi pemerintah.

Liputan6.com, New Delhi - Pengadilan di India mendengar kesaksian dari arkeolog pemerintah yang menyebutkan bahwa Taj Mahal merupakan sebuah makam muslim yang dibangun oleh seorang kaisar Mughal untuk mengenang mendiang istrinya.

Seperti dikutip dari The Guardian pada Kamis (31/8/2017), Survei Arkeologi India (ASI) yang melindungi monumen-monumen nasional telah diperintahkan untuk memberikan pandangan mereka sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan enam pengacara. ASI merupakan lembaga pemerintah India yang berada di bawah naungan Departemen Kebudayaan.

Para pengacara itu menyatakan bahwa Taj Mahal adalah situs warisan dunia UNESCO yang pada awalnya adalah sebuah kuil bernama Tejo Mahalaya. Kuil tersebut didedikasikan untuk Dewa Siwa.

Petisi yang dilayangkan oleh para pengacara itu juga menuntut agar umat Hindu diizinkan untuk beribadah di dalam Taj Mahal. Selama ini, hanya umat muslim yang diperbolehkan untuk melakukannya.

Bhuvan Vikrama, arkeolog pengawas ASI di Agra mengatakan bahwa ia menolak klaim para pengacara tersebut. "Pernyataan tertulis kami menyebut klaim itu adalah rekaan dan kami meminta pengadilan untuk menolak petisi tersebut. Terserah hakim untuk memutuskan".

Pernyataan senada diungkapkan oleh seorang penulis dan kolumnis, Parsa Venkateshwar Rao. "Sejarah menunjukkan, penakluk di seluruh dunia mengubah monumen yang ada sesuai dengan gagasan mereka sendiri. Tapi klaim tentang Taj Mahal ini tidak masuk akal karena karakteristik seperti kubah dan menara tidak ditemukan pada periode sebelumnya dan konyol jika hakim meloloskan petisi tersebut".

Klaim bahwa Taj Mahal adalah sebuah kuil Hindu telah muncul secara berkala, terutama sejak seorang penulis India, PN Oak, mempublikasikan buku berjudul "Taj Mahal: the True Story". Dalam karyanya, sang penulis mengklaim bahwa Taj Mahal dibangun sebelum penaklukan India oleh muslim.

Pendukung gagasan Oak meyakini bahwa kekaisaran Mughal telah menghancurkan kuil-kuil Hindu atau mengubahnya menjadi masjid.

Hari Shankar Jain, salah satu pengacara yang mengajukan petisi mengatakan bahwa ia berharap dapat memenangkan kasus ini dan beribadah di dalam Taj Mahal.

 

Saksikan video menarik berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.