Sukses

Ada WNI Asal NTT Ditangkap di Nigeria? Ini Respons Kemlu

KBRI siap memberikan bantuan hukum kepada seorang WNI yang ditahan otoritas Nigeria sejak 1 Agustus lalu atas tuduhan pencurian minyak.

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, Ibu Kota Nigeria, siap memberikan bantuan hukum kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas setempat sejak awal Agustus 2017.

Frederik Fatin Oemenu asal NTT ditahan otoritas setempat atas tuduhan mencuri minyak di perairan Nigeria.

"KBRI akan terus memberi pendampingan dan akan beri bantuan hukum jika dibutuhkan oleh yang bersangkutan," jelas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (24/8/2017).

Arramantha melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari KBRI Abuja, saat ini Frederik dalam keadaan sehat. Informasi itu diperoleh oleh Kemlu RI di Jakarta setelah KBRI Abuja mendapatkan akses kekonsuleran dan mengunjungi WNI asal Kabupaten Timor Tengah Utara sejak ditahan pada 1 Agustus 2017.

"Ia mengaku dirinya diperlakukan dengan baik oleh otoritas Nigeria," ujar pria yang akrab disapa Tata itu.

Menurut laporan, pada 25 Juli 2017, KBRI Abuja mendapat surat pemberitahuan penangkapan seorang WNI dari Economic and Financial Crime Commission (EFCC) dengan tuduhan telah melakukan pembajakan minyak mentah secara ilegal di perairan Nigeria.

Frederik tidak ditangkap sendirian. Ia diringkus bersama beberapa kru kapal tanker lainnya. Kapal tangker tersebut diketahui milik perusahaan minyak yang beroperasi di Benin.

Sementara itu, Koordinator Justice Peace Integrity of Creation (JPIC) OFM Timor, Christo Tara, saat dihubungi mengatakan, ia juga mendapatkan informasi penangkapan WNI asal NTT tersebut.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak keluarga Frederik, yang bersangkutan sempat hilang kontak selama tiga bulan. Namun, sempat kembali menjalin komunikasi pada Juli 2017.

"Keluarganya mendapatkan informasi dari Frederik dan memberikan informasi bahwa pada 27 April sampai 20 Juli 2017, dia ditahan di tempat tahanan Deference Intelligence Agency (DIA) di Abuja. Kemudian pada 21 Juli dipindahkan ke tahanan EFCC dan dipindahkan lagi ke Port Harcout pada 3 Agustus akibat wilayah penangkapannya di daerah itu," tutur Christo.

"Menurut pengakuan Frederik kepada keluarga, dirinya baru mengetahui kapal itu ilegal setelah bertugas. Dan gaji selama Februari hingga Maret tak kunjung dibayar," tambahnya.

Christo melanjutkan, Frederik sempat mengajukan pengunduran diri. Namun, sebelum direspons oleh pihak perusahaan, ia sudah ditangkap oleh otoritas Nigeria.

"Baik dirinya dan keluarga meminta bantuan pemerintah RI agar bisa membantu membebaskannya dan mendampinginya saat berhadapan dengan hukum nanti," jelas Koordinator JPIC OFM Timor itu.

 

Simak pula video berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.