Sukses

Kelantan Malaysia Resmi Terapkan Hukum Cambuk di Muka Umum

Hukuman cambuk di muka umum yang disokong Partai Islam Se-Malaysia mendapat kecaman beberapa aktivis Negeri Jiran.

Liputan6.com, Kelantan - Negara Bagian Kelantan di Malaysia merevisi aturan hukum mereka, untuk membuka peluang bagi penerapan hukuman cambuk di muka umum.

Langkah Kelantan itu mendapat kecaman dan tentangan dari beberapa kelompok dan partai politik Negeri Jiran.

Parlemen Kelantan saat ini dikuasai oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Amendemen UU juga disokong oleh PAS.

Hukuman cambuk sesuai syariat Islam, sebenarnya sudah diberlakukan di Malaysia. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara tertutup.

Namun, PAS ingin agar Malaysia menerapkan hukum Islam seutuhnya. Parpol tersebut telah berhasil meloloskan beberapa UU seperti potong tangan bagi pencuri dan rajam di sejumlah wilayah Timur Laut Malaysia.

Setelah UU tersebut disahkan, Wakil Gubernur Kelantan Mohd Amar Nik Abdullah mengatakan, nantinya pengadilan yang memutuskan apakah hukuman cambuk dilakukan di penjara atau di muka umum.

"Ini sudah sesuai dengan ketentuan agama, karena sesuai hukum syariah, (hukuman) ini harus dilakukan di depan publik," ucap Amar seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (13/7/2017).

Walau hanya diterapkan di Kelantan, kritik keras meluncur dari Asosiasi Tionghoa Malaysia. Mereka menyebut, pengesahan ini bertentangan dengan konstitusi federal.

"PAS telah membuat tren yang sangat berbahaya, yang mempersulit (penegakan) hukum, dengan cara mengabaikan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara ini," ucap Kepala Biro Keharmonisan Agama Asosiasi Tionghoa Malaysia, Ti Lian Ker.

Malaysia merupakan negara mayoritas Islam. Namun, Negeri Jiran juga punya beragam etnis dan agama.

Isu toleransi dalam beberapa waktu belakangan terus menjadi perbincangan. Sebab, sikap intoleran dari kelompok konservatif semakin meningkat di Negeri Jiran.

Malaysia memberi kewenangan pengadilan Islam mengurusi beberapa masalah agama. Misalnya, perceraian, hak asuh, warisan, dan kasus perzinaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.