Sukses

Diam-Diam Rekam WN Indonesia Mandi, Majikan Mesum Dibui

Pria berkebangsaan Kanada yang tinggal di Singapura dipenjara 3 bulan setelah diam-diam merekam seorang TKI mandi.

Liputan6.com, Singapura - Pria berkebangsaan Kanada ditahan di Singapura setelah tertangkap tangan menggunakan kamera tersembunyi untuk melakukan tindakan mesum: merekam asisten rumah tangganya yang berkebangsaan Indonesia saat sedang mandi dan menggunakan toilet.

Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis 12 minggu kepada terdakwa Paul Kwan, demikian seperti yang diwartakan oleh Asian Correspondent, Senin, (15/5/2017).

Pria itu mengaku kepada pengadilan Singapura bahwa ia membeli sebuah kamera kecil saat di Kanada. Kamera itu diletakkan tersembunyi di sebuah toilet dapur untuk merekam asisten rumah tangganya melakukan aktivitas di kamar mandi tersebut.

Tindakan tidak etis itu dilakukan sejak 2016. Pada awal Agustus 2016, sang perempuan yang berkebangsaan Indonesia itu menemukan kamera tersembunyi itu saat sedang membersihkan toilet.

Korban kemudian segera merapikan barang-barangnya, keluar dari rumah, dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian serta agensi tenaga kerja yang merekrutnya.

Sekitar 250.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini bekerja di Singapura. Beberapa di antaranya menerima perlakuan tidak manusiawi dari para perekrut di Singapura.

Selain itu, menurut laporan Human Rights Watch, sejumlah tenaga kerja asing sektor domestik di Singapura mendapat perlakuan tidak manusiawi seperti tidak diberi makan, jam kerja yang berlebihan, dan perlakuan keji dari para majikannya.

Undang-undang tentang kewajiban bagi pengguna tenaga kerja asing yang wajib menyediakan biaya asuransi bagi karyawannya baru disahkan di Singapura pada Oktober 2016.

Selama beberapa dekade terakhir, undang-undang itu belum disahkan, sehingga membuat para tenaga kerja asing --termasuk yang berasal dari Indonesia-- bekerja tanpa dijamin asuransi ketenagakerjaan.

Biaya asuransi ketenagakerjaan yang wajib disediakan oleh pengguna tenaga kerja asing kepada karyawannya yakni sebesar SGD 60.000 atau setara dengan Rp 570 juta. Pada tahun 2008, Singapura juga memberlakukan undang-undang yang mengatur tentang hari libur untuk tenaga kerja asing.

Namun, menurut laporan tahun 2015, lebih dari separuh tenaga kerja asing belum mendapatkan kedua hak itu secara penuh dari para perekrut dan pengguna jasa tenaga kerja asing.

Tak hanya itu, sejumlah perekrut dan majikan bagi para tenaga kerja asing mempekerjakan pekerja tanpa dokumen yang sah serta usia di bawah umur. Fenomena itu dilaporkan oleh sebuah firma pembela hak tenaga kerja di Hong Kong dan terjadi Singapura, Hong Kong, dan sejumlah negara Asia.

Pada 2015, Indonesia membuat moratorium sebagai respons tentang kekerasan terhadap TKI di sejumlah negara di Timur Tengah. Tetapi, negara seperti Singapura dan Malaysia belum masuk dalam daftar negara yang tercantum dalam moratorium itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini