Sukses

Penundaan Deportasi 4 WNI di AS Atas Perlindungan Obama?

Penolakan pengajuan suaka 4 WNI di AS sejak 2012 yang baru dideportasi pada 2017 menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa demikian?

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat orang Warga Indonesia dilaporkan ditahan pihak Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE). Mereka diciduk karena tidak mendapat suaka pemerintah setempat.

Penolakan pengajuan suaka telah dilakukan sejak 2012 lalu. Namun, para WNI tersebut baru bisa dipulangkan pada 2017 ini.

Hal tersebut menimbulkan anggapan bahwa para WNI mendapat proteksi khusus, dari pemerintahan AS di bawah Presiden AS Barack Obama.

Anggapan tersebut disanggah Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir. Menurutnya, ada alasan khusus kenapa para WNI baru bisa dipulangkan tahun ini.

"Bukan diproteksi jadi dia itu kan, penolakan dia atas permintaan (suaka) itu pada 2012," sebut pria yang kerap disapa Tata ini, Rabu (10/5/2017).

"Mereka masuk pada awal 2000-an, pada 2012 ada removal order dan ajuan apikasinya ditolak. Oleh karena itu mereka harus keluar, tapi tidak 'dieksekusi' secara langsung, itu kenapa nggak langsung saya tahu. Intinya selama mereka mengajukan proses, mereka berhak tinggal di sana sampai dengan proses ada keputusan," sambungnya.

ICE menahan empat orang asal Indonesia. yang diketahui sudah tinggal di New Jersey selama 20 tahun.

Ke-empat orang tersebut diketahui sebagai Arino Massie, Saul Timisela, Oldy Manopo dan Rovani Wangko. Para WNI itu berada di AS untuk mendapatkan suaka.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan bahwa mereka akan dideportasi dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut didapat Iqbal, usai tim KJRI New York menemui empat orang yang tengah ditahan Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE).

"KJRI New York sudah mendapatkan akses kekonsuleran. 4 WNI tersebut dalam keadaan baik dan sedang menunggu proses pemulangan," sebut Iqbal kepada Liputan6.com.
 
"Prinsipnya kita menghormati hukum setempat. Ada pelanggaran keimigrasian dan paspor mereka sudah tidak berlaku sejak beberapa tahun lalu," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.