Sukses

Dunia Pantau Sidang Vonis Ahok

Sidang vonis Ahok kali ini tak luput dari pantauan dunia, selain menjadi sorotan di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang vonis pada Selasa, 9 Mei 2017. Pembacaan putusan tersebut digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dalam sidang vonis Ahok ini, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bisa saja menjatuhkan hukuman lebih berat, sesuai, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Persidangan Ahok kali ini juga tak luput dari pantauan dunia, tak hanya menjadi sorotan di Tanah Air. Media-media asing pun menuliskan peristiwa tersebut dan menjadikannya headline.

Media Filipina, Coconut, dengan artikel berjudul "Ahok praying for innocent verdict in blasphemy sentence hearing tomorrow", mengangkat bahwa sidang Ahok kali ini adalah yang terakhir atas kasus penodaan agama yang menderanya.

StraitsTimes juga mengangkatnya melalui tulisan "Jakarta on edge ahead of court verdict against Ahok". Media Singapura itu menuliskan bahwa jumlah pengamanan dalam sidang kali ini mencapai 13 ribu petugas, berbeda dari biasanya yang hanya 3.000.

Dengan judul yang sama, media Malaysia The Star Online juga turut memberitakan sidang vonis Ahok.

Laman Australia, SBS.com.au turut mengangkatnya melalui tajuk "Jakarta court to rule on blasphemy case". Media itu menuliskan bahwa setelah sidang vonis ini mantan Bupati Belitung itu akan diketahui terbukti bersalah atau tidak atas kasus penodaan agama -- setelah hampir lima bulan kasus kontroversial itu dimulai.

Sementara media Inggris Reuters memuatnya dalam artikel "Verdict expected in blasphemy case against Jakarta's Christian governor".

Setelah serangkaian sidang yang Ahok jalani, ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa selain menyerahkan nasibnya kepada Tuhan. "Kan sudah 21 kali sidang mau ngapain, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja," ujar dia.

Ahok berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan memutus perkaranya dapat bersikap adil.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini