Sukses

Fasilitas Bebas Visa WN Amerika Serikat ke Eropa Dibatalkan

Warga AS tak lagi bisa melenggang kangkung ke Uni Eropa tanpa visa.

Liputan6.com, Paris - European Parliament atau Parlemen Eropa bersuara bulat sepakat untuk mengakhir bebas visa bagi warga negara Amerika Serikat yang ingin berkunjung ke negara-negara Uni Eropa.

Kesepakatan itu keluar setelah AS gagal menyetujui bebas visa perjalanan bagi pelancong dari lima negara Uni Eropa yaitu Bulgaria, Kroasia, Siprus, Polandia dan Romania sebagai bagian dari perjanjian timbal balik atau reciprocity agreement. Selama ini WN AS bisa bepergian ke negara-negara blok Uni Eropa tanpa visa.

Dikutip dari The Independent pada Senin (10/4/2017), pemungutan suara mendesak pencabutan skema dalam waktu dua bulan, ini berarti warga AS harus mengajukan dokumen tambahan untuk 12 bulan setelah Komisi Eropa menerapkan peraturan hingga perubahan berlaku.

Komisi menemukan tiga tahun yang lalu AS tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian timbal balik tetapi mereka belum mengambil tindakan hukum.

Suara terbaru, disiapkan oleh panitia kebebasan sipil dan disetujui oleh sidang pleno parlemen, memberikan Komisi waktu dua bulan untuk bertindak sebelum anggota parlemen dapat mempertimbangkan tindakan di Pengadilan Eropa.

Australia, Brunei, Jepang dan Kanada juga gagal memenuhi kewajiban mereka, namun dalam waktu dekat keempat negara itu akan memberikan bebas visa bagi warga UE ke negara mereka.

Komisi secara hukum wajib untuk bertindak untuk menangguhkan pembebasan visa bagi Amerika, tetapi Parlemen Eropa atau Dewan Uni Eropa memiliki kesempatan untuk keberatan dengan peraturan itu.

Pada bulan Desember, anggota parlemen ditekan untuk bergerak untuk “mendorong” Washington memainkan perannya, menurut pernyataan oleh parlemen.

Tapi Migration Commissioner Dimitris Avramopoulos memperingatkan “konsekuensi”, termasuk potensi “pembalasan” dan penurunan jumlah pengunjung mempercepat kerugian besar bagi industri pariwisata di benua itu.

Hanya beberapa hari yang lalu Dewan mengatakan akan membebaskan visa bagi warga Georgia yang akan melakukan perjalanan ke Uni Eropa.

Warga Georgia kini diperbolehkan tinggal di negara Uni Eropa selama 90 hari dalam jangka waktu 180 hari tanpa perlu visa.

Carmelo Abela, Menteri Malta untuk keamanan nasional, mengatakan: “Perjanjian ini akan membawa orang-orang dari Georgia dan Uni Eropa lebih dekat bersama-sama dan akan memperkuat pariwisata dan hubungan bisnis. Ini mengikuti penyelesaian reformasi yang diperlukan oleh Georgia, menangani keamanan dokumen, manajemen perbatasan, migrasi dan suaka.”

Bulan lalu dilaporkan bahwa Uni Eropa sedang mempertimbangkan adopsi skema izin perjalanan elektronik. Sebuah langkah yang bisa membuat rintangan administratif baru bagi wisatawan Inggris setelah Brexit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.