Sukses

Ungkap Penyanderaan Abu Sayyaf, Malaysia Minta Petunjuk 3 WNI

3 WNI ini merupakan ABK dari kapal Massive 6 yang hilang di perairan Ligitan awal April lalu. Diduga disandera Abu Sayyaf.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Malaysia dilaporkan meminta bantuan dari 3 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia untuk membebaskan 4 warganya yang diduga disandera Abu Sayyaf.

Ketiga WNI ini merupakan ABK dari kapal Massive 6 yang hilang di perairan Ligitan awal April lalu. Dijelaskan Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu) Retno Marsudi, kemungkinan besar 3 warga Indonesia yang baru dibebaskan tersebut akan berada di Negeri Jiran sampai sepekan ke depan.

"Ketiga WNI masih akan berada di Tawau pada minggu ini untuk memberikan keterangan pada pihak keamanan Malaysia, guna membantu investigasi yang sedang dilakukan dalam pencarian dan pembebasan 4 ABK Malaysia," jelas Retno di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Selasa (5/4/2016).

 

 

Selain soal itu, Retno juga menyampaikan hasil pertemuan pemilik kapal Massive 6 dan KJRI Tawau. Dirinya pun memastikan seluruh hak WNI akan dipenuhi perusahaan pemilik kapal.

"Pada 4 April, konsulat juga telah melakukan pertemuan dengan wakil pemilik kapal. dalam pertemuan tersebut telah disepakati, pertama bahwa hak-hak ABK WNI akan dijamin oleh perusahaan," sebutnya.

"Yang kedua kebutuhan logistik selama berada di Tawau juga akan dipenuhi," pungkas Retno.

Pembajakan kapal jenis tug boat berbendera Malaysia Massive 6 itu diduga dilakukan oleh kelompok radikal Filipina pimpinan Abu Sayyaf. Perampokan dan penculikan itu terjadi di perairan Ligitan pada Jumat 1 April 2016 sekitar pukul 18.15 waktu setempat.

Terdapat sembilan anak buah kapal (ABK) di kapal milik perusahaan Highline Shipping Sdn Bhd itu. Empat ABK di antaranya merupakan warga negara (WN) Malaysia, dua Myanmar, dan tiga lainnya dari Indonesia.

"Dari sembilan ABK tersebut hanya empat orang yang diculik dan masih disandera. Seluruh ABK yang disandera adalah WN Malaysia," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu 2 Maret.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini