Sukses

Nekat, Pria Ini Mengemudi Truk yang Terbungkus Plastik

Bagian depan truk tertutup plastik. Pengemudi pun ditilang oleh polisi.

Liputan6.com, Xiangyang - Seorang pengemudi dihentikan oleh polisi Tiongkok saat mengemudikan truknya dengan kecepatan sekitar 75 kilometer per jam. Masalahnya, ia mengendarai truk ringsek yang terbungkus plastik.

Dikutip dari South China Morning Post, Rabu (13/01/2016), pengemudi bermarga Cheng ini mengemudikan truknya di jalan bebas hambatan G55 di provinsi Hubei.

Menurut laporan Chinta Central Television, pria yang berasal dari Fuyang di provinsi Anhui ini membolongi plastik tersebut, berbentuk kotak berukuran 20x 20 cm persegi, sebagai pengganti jendela.

Ketika dihentikan polisi di pintu tol Xiangyang, pengemudi itu mengenakan helm. Ia menjelaskan bahwa truk yang dikemudikannya terlibat dalam tabrakan di Jingmen. Ia membayar ganti rugi sekitar 3.000 yuan atau sekitar Rp 6,3 juta kepada pihak ke dua yang terlibat dalam kecelakaan itu.

Pengemudi truk membuat sebuah ‘jendela’ kecil berukuran 20x 20 cm persegi untuk pandangan ke depan walaupun terhalang lembaran plastik.(Sumber South China Morning Post)

Karena tidak memiliki uang lagi, Cheng memutuskan untuk menghemat biaya perbaikan dengan cara mengemudikan truk ke bengkel langganan di kota Nanyang di provinsi Henan yang berbatasan dengan provinsi Hubei.

Polisi memberi peringatan keras kepada Cheng dan memerintahkan agar truk itu tidak dikemudikan di jalan layang.

Dalam kejadian agak mirip yang dikutip dari Newsflare, seorang pengemudi mobil di dekat kota Nanyang, provinsi Henan, merekam sebuah truk ringsek yang dikemudikan di jalan layang dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.

Dalam video yang direkam pada Kamis, 31 Desember 2015, itu terlihat bagian truk yang sebetulnya rusak parah, tetapi masih dikemudikan oleh seseorang yang mengenakan helm.

Simak kenekatan pengemudi truk itu dalam cuplikan video AOL ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.