Sukses

WNI Divonis 4 Tahun 10 Bulan di Australia Kasus Kejahatan Asusila

Billy Tamawiwy dinyatakan bersalah karena memperkosa laki-laki dengan modus membuat akun Facebook perempuan palsu untuk mengelabui korban.

Liputan6.com, Canberra Mahasiswa Indonesia, Billy Tamawiwy divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi ACT. Tamawiwy dinyatakan bersalah karena telah memperkosa seorang laki-laki dengan modus membuat akun Facebook perempuan palsu untuk mengelabui korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Pengadilan Tinggi Australian Capital Teritory atau nama lain dari ibu kota Australia, Canberra, menyatakan Billy Tamawiwy, bersalah atas 6 dakwaan.

Dakwaan tersebut termasuk 2 kasus pemerkosaan, 3 penggunaan jejaring sosial dan teknologi untuk mengancam orang lain, dan 1 dakwaan lagi yakni melakukan tindakan keji.

Mahasiswa Indonesia berusia 23 tahun itu sudah mengaku bersalah untuk sejumlah dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait dengan pengiriman bahan ofensif. Pengadilan mendengar Tamawiwy membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan gambar seorang wanita berambut merah yang ia temukan di mesin pencari Google, seperti dilansir dari Australianplus, Kamis (12/11/2015)

Kasus itu mencuat pada setahun lalu. Dia kemudian menggunakan akun palsu tersebut untuk mendekati beberapa pemuda, memperkenalkan masalah seks dan menyarankan melakukan hubungan seks biseksual. Billy Tamawiwy didakwa setelah seorang pria yang mengaku telah ditipu olehnya untuk melakukan hubungan seksual. Pemuda itu dijanjikan oleh Tamawiwy akan berhubungan seks dengan perempuan di akun Facebook palsu buatannya serta dua dari teman wanitanya.

Isu utama dari kasus tersebut adalah Tamawiwy telah menyesatkan korban dan persetujuan untuk berhubungan seks itu dibantahnya.

Tamawiwy ditangkap setelah korban perkosaan pergi ke polisi. Saat itu korban diteror oleh mahasiswa yang sedang kuliah di salah satu universitas ternama di Canberra dengan mengirimkan gambar dari pertemuan mereka kepada saudara laki-laki korban.

Korban lain yang juga ditargetkan oleh Tamawiwy bersaksi di pengadilan kalau Tamawiwy telah mengancam mereka melalui akun palsu ketika mereka berhenti merespons pesan-pesannya.

Hakim Richard Refshauge mengatakan di pengadilan kalau perilaku terdakwa sepenuhnya tidak dapat diterima. Tamawiwy dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 10 bulan.

Dia baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada November 2016, namun sidang menyatakan dia akan langsung dideportasi begitu selesai menjalani hukuman.

Korban Trauma

Seperti dilansir dari The Canberra Times, korban bernama 'Christian' mengaku sangat trauma dengan apa yang dilakukan Tamawiwy kepadanya. Ia mengaku kepada hakim di pengadilan, hidupnya dihantui oleh mimpi buruk saat pertama kali bertemu Tamawiwy. Remaja belasan tahun itu mengatakan bahwa 'Tayla Edwards' mau bercinta dengannya selama ia melakukan hubungan seks dengan Tamawiwy terlebih dahulu.

Si korban menyetujuinya. Mereka bertemu di kamar kontrakan Tamawiwy. Ia disuguhi minuman beralkohol yang banyak. Dalam keadaan mabuk, Tamawiwy memperkosanya dan memfilmkan korban.

"Kasus ini benar-benar tak diterima. Ia harus ditahan di penjara," ujar hakim Refshauge kepada Canberra Times. Kendati demikian, pengacara Tamawiwy mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan antara klien dan korbannya. Kepada pengacaranya, ia mengaku telah memiliki masa kecil yang menyeramkan di Indonesia. Tamawiwy berharap ia diadili di negerinya saja, tetapi permintaan itu ditolak oleh pengadilan. (Rie/Mut)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.