Sukses

Anak Tewas Overdosis, Ibu di Australia Dukung Eksekusi Mati di RI

Sikap Beverly Neil berbeda dengan sebagian besar warga dan pemerintah Australia yang belakangan ini menggemborkan protes kepada Indonesia.

Liputan6.com, Melbourne - Seorang ibu di Melbourne, Australia mendukung pelaksanaan eksekusi mati terhadap duo terpidana mati 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dukungan itu ia lontarkan lantaran putrinya tewas karena mengalami overdosis narkoba jenis heroin.

Beverly Neal, nama wanita itu, berdoa agar gembong narkoba 'Bali Nine' tersebut jadi dieksekusi mati. Dia juga berharap warga Australia lainnya saudara bahwa mereka bersalah.

"Mereka adalah penjahat yang seolah-olah dijadikan pahlawan," ujar Neal, seperti dimuat News.com.au, Sabtu (21/2/2015).

"Siapa yang tahu, ada berapa banyak nyawa yang akan terenggut jika mereka (gembong narkoba Bali Nine) tidak tertangkap di Bali," imbuh dia.

Neil juga mengaku masih belum bisa melupakan sosok anaknya, Jeniffer Neal, yang tewas overdosis pada usia yang masih belia, yakni 17 tahun. Bayang-bayang anaknya masih membekas di pikirannya.

"Putriku anak yang cerdas dan cantik. Dia baru masuk kuliah jurusan bisnis, kala itu. Saat tewas, itu adalah overdosis yang keempat kalinya."

Selain itu, Neil juga memberi nasihat kepada orangtua Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk merelakan kepergian anaknya. Sebab bagi dia, orangtua kedua gembong narkoba itu masih lebih beruntung daripada dirinya.

"Mereka masih bisa mengucapkan ucapan selamat tinggal, sedangkan aku tidak," tandas Neil.

Sikap Neil berbeda dengan sebagian besar warga dan pemerintah Australia yang belakangan ini menggemborkan protes kepada Indonesia atas rencana eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Di media sosial, warga negeri kangguru bahkan menyerukan untuk memboikot Bali jika eksekusi jadi dilakukan.

Jennifer Neil tewas overdosis pada usia 17 tahun (News.com.au)

PM Abbott juga sempat menyinggung bantuan kemanusiaan dari pihaknya senilai A$ 1 miliar atau sekitar Rp 10 triliun kepada Indonesia saat Aceh dilanda bencana tsunami pada 2004 silam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus mengatakan, penundaan tersebut sebagai, "Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (2 terpidana mati)".

Kapuspenkum juga menyatakan rencana pemindahan narapidana di 5 lokasi di Tanah Air ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada pekan ini juga ditunda. Kelima lokasi itu adalah Grobokan (Bali), Madiun (Jawa Timur), Yogyakarta, Tangerang (Banten), dan Palembang.

Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 11 Terpidana mati itu adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba.

(Riz)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.