Sukses

Sopir Truk Hentikan Polisi yang Sembrono di Jalan Raya

Oknum aparat itu kedapatan melanggar batas kecepatan dan mengemudi sambil menggunakan telepon genggamnya.

Liputan6.com, Illinois Di negara demokratis, tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum. Seorang polisi negara bagian Illinois di Amerika Serikat diberhentikan oleh seorang sopir truk karena oknum aparat itu kedapatan melanggar batas kecepatan dan mengemudi sambil menggunakan telepon genggamnya.

Suatu video yang diunggah oleh Brian Miner pada tanggal 25 Juni lalu menunjukkan bagaimana seorang polisi negara bagian melewati supir truk yang sedang mengemudi pada kecepatan 65 mil per jam (setara dengan 105 km/jam) di kawasan jalan 70 mil/jam (setara dengan 113 km/jam).

Jadi, truk itu masih dikemudikan di bawah batas kecepatan yang tertera. Demikianlah yang dilansir Liputan6.com dari People (01 Juli 2014)

Sesudah polisi itu melintas melewati truk tersebut, supir truk membunyikan klaksonnya berkali-kali hingga polisi itu berhenti. Pengemudi truk itu kemudian memasang alat rekam video miliknya.

Dalam video itu, terdengar bagaimana polisi itu mempertanyakan hak pengemudi truk itu untuk menghentikan seorang petugas. Namun demikian, pengemudi truk itu tidak gentar dan mengatakan bahwa tidak ada seorangpun warga negara yang lebih tinggi dari hukum yang berlaku.

Polisi memang biasanya dikecualikan dari peraturan yang melarang penggunaan telepon genggam ketika mengemudi untuk keperluan dinas. Terkait dengan tudingan melebihi batas kecepatan, polisi itu mengatakan bahwa ia masih berada dalam batas kecepatan walaupun pengemudi truk bersikukuh bahwa petugas itu mengemudi jauh di atas batas 70 mph.

Ketegangan mereda setelah pengemudi truk, Brian Miner, menjelaskan bahwa ia sedang merekam petugas itu dan pembicaraan mereka. Setelah itu, keadaan menjadi lebih tenang, dan petugas itu tidak lagi sibuk mempersoalkan batas kecepatan dan penggunaan telepon genggam.

Ia malah melakukan “pemeriksaan” izin dan kelayakan truk tersebut. Setelah tidak mendapati kekurangan apapun, petugas tersebut kemudian permisi. Sebelum permisi, kedua belah pihak saling sepakat untuk saling menjaga satu sama lain ketika menggunakan jalan yang sama.

Itulah damai yang sesungguhnya di jalan raya, bukan “damai” yang lain. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.