Sukses

Brunei Terapkan Hukum Syariah, Pekerja Migran Khawatir

Para cendekiawan muslim Brunei menjamin sistem itu tak akan mengantarkan negeri ini kepada ekstremisme.

Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Brunei Darussalam atau Kesultanan Brunei pekan ini menjadi negara wilayah timur Asia pertama yang mengenalkan hukum Islam kepada para pelaku kriminal. Bekas protektorat Inggris memiliki pendapatan per kapita hampir US$ 50 ribu ini menjadi negara wilayah timur Asia pertama yang menerapkan hukum Islam dalam skala nasional.

Sultan Haji Hassanal Bolkiah (67) disebut-sebut menjadi lebih religius dengan mengumumkan penerapan syariah sebagai pencapaian agung.

Terhitung pada hari ini atau Rabu (30/4/2014), warga negara negeri yang didominasi muslim Melayu itu akan menghadapi peradilan Islam, denda atau penjara jika melakukan perbuatan melawan hukum seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat dan menyebarkan agama selain Islam.

Fase kedua hukuman akan diterapkan pada 12 bulan kemudian kepada para pencuri dan peminum alkohol dengan hukuman cambuk dan potong. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada fase terakhir setahun kemudian untuk pelaku zina, sodomi dan menghina Alquran serta Nabi Muhammad SAW.

Seperti dilansir Reuters, hukum syariah juga akan berlaku terhadap non-muslim. Dan, hal ini menimbulkan keprihatinan atau kekhawatiran dari para pekerja asal negara-negara Barat di sektor perminyakan dan puluhan ribu etnis Tionghoa di Brunei, serta 30 ribu pekerja migran Filipina yang kebanyakan beragama Katolik.

Tokoh-tokoh Barat termasuk pembawa acara Ellen DeGeneres dan aktor Inggris Stephen Fry mengecam inisiatif Brunei ini. DeGeneres dan Fry bahkan menyerukan boikot terhadap sebuah hotel milik Sultan.

Para cendekiawan muslim Brunei menjamin sistem itu tak akan mengantarkan negeri ini kepada ekstremisme. "Tak akan sembarang memotong, merajam atau mencambuk. Ada syarat-syaratnya dan metode-metode yang adil," kata pakar syariah Awang Abdul Aziz.

Brunei menerapkan hukum Islam demi memberantas kejahatan di mana pada 2000-2008 meningkat sampai sepertiga, sedangkan penangkapan orang karena kejahatan narkotika naik 50 persen tahun lalu dibandingkan tahun 2012. (ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.