Sukses

Sekjen Kemendagri Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak Berpartisipasi dalam Pembangunan

Saat Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Sekjen Kemendagri Suhajar juga mengatakan penyandang disabilitas maupun ormas yang menaunginya memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk mengemukakan aspirasi dan turut berpartisipasi dalam pembangunan.

Oleh karena itu, keberadaan komunitas maupun organisasi kemasyarakatan atau ormas seperti Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) dan Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia sangat penting untuk semakin memudahkan para penyandang disabilitas dalam memberikan masukan kepada pemerintah.

"Organisasi ini menurut kami merupakan bagian penting untuk semakin menyebarluaskan, katakanlah aspirasi-aspirasi, keinginan-keinginan agar pemerintah di semua tingkatan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk memperhatikan seluruh rangkaiannya tanpa terkecuali," kata Suhajar pada Lokakarya Wawasan Kebangsaan dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Suhajar juga mengatakan ormas yang menaungi para penyandang disabilitas pun memiliki hak yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

"Sebagai ormas, rekan-rekan mempunyai ruang untuk menyuarakan aspirasi tersebut, bahkan lebih jauh dari itu, rekan-rekan mempunyai kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta maaf kepada para penyandang disabilitas atas kekurangan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Meski demikian, pihaknya berjanji akan terus mendorong kualitas pelayanan yang pro-penyandang disabilitas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas

Kemudian ia mencontohkan, dalam pelayanan terpadu satu pintu, pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, misalnya akses bagi mereka yang menggunakan kursi roda ataupun yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan.

Suhajar menerangkan, meski pemerintah telah bekerja keras melahirkan pelayanan, aspirasi dan masukan dari penyandang disabilitas tetaplah diperlukan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini