Sukses

Sepak Terjang Komisi Nasional Disabilitas dalam Satu Tahun Bertugas

Satu tahun lalu, Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI).

Liputan6.com, Jakarta Satu tahun lalu, Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI).

Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 1 Desember 2021. Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. 

Tujuh orang pun resmi menjadi komisioner KND. Ketujuh nama komisioner itu adalah:

- Dante Rigmalia sebagai ketua merangkap anggota

- Deka Kurniawan sebagai wakil ketua merangkap anggota

- Eka Prastama Widiyanta sebagai anggota

- Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai anggota

- Fatimah Asri Mutmainah sebagai anggota

- Jonna Aman Damanik sebagai anggota

- Rachmita Maun Harahap sebagai anggota.

Ketua KND-RI Dante Rigmalia menyampaikan, KND sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada presiden menghadapi banyak peluang sekaligus tantangan pada tahun pertama.

Menurutnya, sebagai lembaga yang baru dibentuk dan belum memiliki segala hal untuk menjalankan kelembagaan, maka tujuh orang komisioner memulai bekerja dengan melakukan penataan kelembagaan.

“Kami bekerja dengan mulai menyusun peraturan KND hingga hal-hal teknis lainnya, menyusun program kerja hingga melaksanakan tugas dan fungsi yang dalam tahap awal belum terdukung dengan baik, khususnya dalam hal penganggaran hingga dukungan teknis administrasi,” kata Dante mengutip keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Jumat (2/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sekretariat KND

Kemudian, hal lain yang sangat penting adalah terkait eksistensi KND-RI yang di direpresentasikan lewat sekretariat yang dikelola dengan inklusif, mudah diakses, dan profesional.

“Sekretariat KND baru hadir setelah beberapa bulan KND dilantik.  Meletakkan sistem penganggaran KND di bawah Kementerian Sosial adalah satu tantangan tersendiri, tapi tidak membuat independensi KND menjadi goyah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pemantauan terhadap kementerian/lembaga dan pihak lainnya,” papar Dante.

Lebih lanjut, Dante mengatakan bahwa mitra kerja KND meliputi 34 Kementerian, 27 Lembaga, 514 pemerintah daerah ditambah 3 provinsi baru dari hasil pemekaran wilayah Papua.

“Juga, termasuk luas wilayah, geografis Indonesia, ragam disabilitas dan kebutuhan setiap ragam disabilitas yang berbeda satu sama lain merupakan tantangan tersendiri bagi KND dalam melakukan tugas dan fungsinya.”

3 dari 4 halaman

Anggaran Program KND

Masih kata Dante, komisioner KND menyusun program atau kegiatan tahun 2022 sementara anggaran sudah ditetapkan sebelum KND ada di bawah Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos. Hal ini mengakibatkan dukungan anggaran KND belum sesuai dengan program yang disusun oleh KND sendiri.

“Keadaan tersebut tak mengakibatkan KND tidak melakukan programnya. Sekretariat KND akhirnya juga dibentuk melalui Permensos No. 10 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat.”

“KND pun pada akhirnya dapat merekrut beberapa unsur KND lainnya hingga jumlah keseluruhan unsur KND termasuk komisioner berjumlah 27 orang,” kata Dante.

Selama satu tahun bekerja, KND sudah menjangkau puluhan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/ kota, kementerian/ lembaga serta organisasi penyandang disabilitas di daerah. Juga menjangkau perguruan tinggi, pihak pengusaha dan para guru, orangtua hingga organisasi profesi ataupun organisasi ahli lainnya.

Hal ini dilakukan untuk mendorong semua pihak agar bertanggung jawab dan mengambil peran sesuai tugas dan fungsi masing-masih dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas lebih baik lagi.

4 dari 4 halaman

Prioritas Kerja 2023

Hingga saat ini, KND masih dalam proses untuk menyiapkan kelompok kerja (Pokja) sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan presiden no 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok kerja.”

Empat Pokja yang dipersiapkan adalah Pokja I Pemenuhan Hak Dasar, Pokja II Pemenuhan Hak Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan Lainnya, Pokja III Harmonisasi Kebijakan dan Implementasi, dan Pokja IV Percepatan Data Disabilitas, Literasi dan Kajian.

Keberadaan KND sangat diharapkan oleh semua pihak khususnya oleh penyandang disabilitas di Indonesia. Penguatan kelembagaan KND menjadi suatu hal yang penting dan harus diupayakan oleh semua pihak agar KND dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“KND genap satu tahun pada tanggal 1 Desember 2022 ini, walau tanpa dukungan fasilitas dan keuangan yang optimal ketujuh komisioner berupaya memaksimalkan ketercapaian serta komitmen atas kepercayaan yang diberikan negara,” pungkas Dante.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.