Sukses

BPA Picu Masalah Kesehatan Termasuk Autisme, Produsen AMDK Didesak Dukung Regulasi BPOM

Kandungan Bisfenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bisa memicu autisme atau Autism Spectrum Disorder (ASD) dan kondisi kesehatan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Kandungan Bisfenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bisa memicu autisme atau Autism Spectrum Disorder (ASD) dan kondisi kesehatan lainnya.

Hal ini disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Juni lalu meski beberapa pihak mengatakan bahwa ini masih perlu penelitian lebih lanjut.

BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik polikarbonat (PC) kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya.

BPA bekerja atau berdampak pada kesehatan melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon khususnya hormon estrogen sehingga berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita.

Mengenai dampak BPA tersebut, baru-baru ini produsen AMDK didesak transparan kepada pemerintah serta masyarakat dan tidak menghambat regulasi BPOM untuk pelabelan galon plastik berbahaya BPA.

Mereka juga didesak untuk mendukung penerapan regulasi BPOM yang akan memberi label peringatan pada galon polikarbonat yang mengandung senyawa BPA.   

Praktisi senior industri AMDK, Sofyan S. Panjaitan mengatakan, produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.

"Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via label dan iklan pangan," kata Sofyan mengutip keterangan pers, Rabu (24/8/2022).

Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya BPA. Karena itu, pelabelan BPA pada  kemasan galon merupakan salah satu cara tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA pada kesehatan bayi, anak-anak serta pria dan perempuan dewasa, tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Percaya BPOM

Sofyan berharap regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik.

“BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional, transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk,” kata Sofyan.

Sofyan juga menyinggung soal Musyawarah Daerah (musda) Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang dilangsungkan di Bandung pada 25 Agustus.

“Mungkin akan banyak ide dan gagasan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, termasuk dari DKI dan Banten, terutama menyangkut AMDK. Karena menjadi barometer untuk daerah lain. Saya berharap akan ada perubahan yang signifikan dari musda kali ini, yang akan membawa asosiasi lebih mampu menjawab tren global mutu air kemasan.”

Sebagai pelaku industri sejak 1981, Sofyan menilai masyarakat Indonesia semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan.

3 dari 4 halaman

Hak Perlindungan Konsumen

Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.

Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih jujur dan transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Menurut UU tersebut, konsumen berhak menerima kebenaran atas segala informasi pasti. Mereka berhak mengetahui apa saja informasi terkait produk yang mereka beli.

Lebih tegas lagi, UU Perlindungan Konsumen menyatakan, produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.

Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

“Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Secara ringkas, pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen.”

4 dari 4 halaman

Menurut Pakar

Galon BPA bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang. Ini jelas berbahaya bagi lingkungan. Karena sifatnya yang sangat sulit didaur ulang, maka produsen tak punya pilihan lain selain menggunakannya lagi selama bertahun-tahun atau dicacah. Galon polikarbonat rawan dioplos karena tata niaga dari produsen sangat buruk. Tidak ada mekanisme penetapan agen resmi, sehingga rawan kebocoran produk.

Tak ayal, sejumlah pakar sudah sepakat menyebut bahwa BPA merupakan senyawa berisiko bila digunakan sebagai wadah pangan dan minuman. Beberapa di antaranya yang sudah bicara terbuka soal ini antara lain, Prof. Dr. Mochamad Chalid, ahli teknologi polimer, Teknik Metalurgi dan Material, Univ. Indonesia; Prof. Dr. Andri Cahyo Kumoro, Guru Besar Fakultas Teknik Kimia Undip; dan Dekan Fakultas Farmasi UNAIR, Prof. Junaidi Khotib.

Sebelumnya, BPOM  menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon polikarbonat, pasca  melaksanakan survei pada periode 2001-2002 terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran.

Temuan hasil survei BPOM cukup merisaukan, karena ditemukan sampel di sarana peredaran dan  sampel di sarana produksi yang masuk dalam kategori “mengkhawatirkan”, atau angka migrasi BPA-nya berada di kisaran melewati batas toleransi. 

Selain itu, survei BPOM juga menemukan bahwa angka pada sarana produksi (galon baru) dan pada sarana peredaran, masuk dalam kategori: “berisiko terhadap kesehatan”, karena angka migrasi BPA-nya berada di atas toleransi yang disyaratkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.