Sukses

Penyandang Disabilitas di Indonesia Masih Mengalami Keterbatasan Keadilan Politik

Penyandang disabilitas di Indonesia selain mengalami keterbatasan akses juga menghadapi keterbatasan keadilan politik.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas di Indonesia selain mengalami keterbatasan akses juga menghadapi keterbatasan keadilan politik.

Di Indonesia, penyandang disabilitas masih mendapatkan stereotip dari masyarakat. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, menunjukkan sebanyak 22,5 juta orang atau 5 persen dari total masyarakat Indonesia merupakan penyandang disabilitas.

Perwakilan dari Pusat Pemilu untuk Aksesibilitas Penyandang Disabilitas (PPUA), Ariani Soekanwo mengungkapkan, hasil penelitian dari Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas, keterbatasan ini meliputi desain pelaksanaan akses pemilu, sarana dan prasarana, dan pelayanan ramah disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Berdasarkan ragam disabilitas, masing-masing penyandang disabilitas membutuhkan perlakuan dan pendekatan yang berbeda terkait layanan pemilihan umum,” kata Ariani mengutip keterangan pers Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin, (1/8/2022).

Berangkat dari masalah ini, Indonesia melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Konferensi Nasional MOST-UNESCO Indonesia pada Rabu (29/06). Pada salah satu sesi konferensi, mengusung tema “Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya”.

Sayangnya ujar Ariani, ketidakadilan politik masih sering terjadi di Indonesia, misalnya penempatan TPS yang sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas, ukuran pintu TPS kurang dari 90 cm sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk masuk, dan lain-lain.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemilihan Umum Akses Disabilitas

BRIN menilai, dalam mewujudkan kebijakan, program, dan layanan yang inklusif serta berkeadilan untuk penyandang disabilitas, diperlukan riset dan tata kelola informasi yang akuntabel.

Melihat hal tersebut, dibentuklah Komite Nasional Indonesia untuk Program Management of Social Transformation (MOST) – UNESCO. Ini adalah komite ilmu pengetahuan nasional intergovernmental yang berada di bawah koordinasi BRIN.

Komite ini memiliki visi bahwa riset merupakan dasar untuk mencapai kesetaraan, keadilan dan pengarusutamaan disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.

Ariani berharap, dengan bekerja sama bersama BRIN, pihaknya mendapatkan tambahan pengetahuan metode analisis “Pemilihan Umum Akses Disabilitas” yang lebih bagus dan berkualitas.

Ia juga menyatakan, inklusif disabilitas di BRIN menjadi nilai plus karena banyak kementerian/lembaga lain yang enggan mengiklusikan programnya bagi pekerja disabilitas.

Sementara, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa mengatakan, hak politik penyandang disabilitas di Indonesia secara hukum dijelaskan melalui pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Hak Politik Penyandang Disabilitas

Menurut Ledia, kesadaran masyarakat Indonesia tentang implementasi Undang-Undang tersebut belum merata. Pada tingkat daerah, implementasi UU tersebut mengalami kesulitan.

Ledia berharap, dengan hadirnya BRIN sebagai lembaga Riset dan Inovasi Nasional dapat menjadi awal untuk mengimplementasikan UU yang didukung dengan penelitian ilmiah. Sehingga, hasil temuan aplikatif tersebut dapat diikuti dan dipatuhi oleh Negara.

Hal senada dikatakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan-PSHK sekaligus Anggota Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia, Fajri Nursyamsi. Menurutnya, cara pandang masyarakat mengeksklusi penyandang disabilitas, yang sudah berjalan selama puluhan tahun, masih menjadi tantangan dalam mengurangi sikap diskriminatif di masyarakat.

Padahal, sosialisasi ini dianggap sangat penting bagi penyandang disabilitas daerah untuk mengetahui hak mereka sebagai warga negara penyandang disabilitas.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Rachmita Harahap menyimpulkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu. Tujuannya, agar para penyandang disabilitas dapat memiliki akses komunikasi khusus.

4 dari 4 halaman

Alat Bantu Sesuai Kebutuhan Disabilitas

Cara tersebut dapat dilakukan dengan alat dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan penyandang disabilitas dalam berinteraksi.

Komunikasi yang dimaksud meliputi penggunaan bahasa isyarat, bahasa isyarat raba, huruf braille, audio, visual atau komunikasi augmentatif atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.

Maka dari itu, diharapkan kehadiran BRIN dapat mencari solusi keterkaitan alat partisipasi penuh, informasi komunikasi, alat bantu dengan teknologi terbarukan, tinggi, dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas dengan difasilitasi oleh negara.

Di sisi lain, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menegaskan, BRIN memiliki fungsi untuk mendukung pembentukan kebijakan berbasis bukti.

“BRIN sebagai lembaga riset pemerintah juga memiliki fungsi untuk mendukung pembentukan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy),” kata Handoko.

Fungsi ini dijalankan melalui Deputi Kebijakan Pembangunan, Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi serta Deputi Riset dan Inovasi Daerah.

“Termasuk dalam hal ini kebijakan terkait kesetaraan bagi disabilitas, dan memastikan bahwa disabilitas tidak menjadi kendala untuk mendapatkan hak dasar sebagai warga negara,” lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.