Sukses

6 Pelanggaran Berat Terhadap Anak Termasuk yang Disabilitas Saat Konflik Bersenjata

United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyebutkan enam pelanggaran berat terhadap hak dan perlindungan anak termasuk yang menyandang disabilitas dalam konflik bersenjata.

Liputan6.com, Jakarta United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyebutkan enam pelanggaran berat terhadap hak dan perlindungan anak termasuk yang menyandang disabilitas dalam konflik bersenjata.

Enam pelanggaran ini dibahas dalam agenda Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan meliputi:

-Membunuh dan melukai anak.

-Perekrutan dan penggunaan anak-anak.

-Pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

-Penculikan.

-Serangan terhadap sekolah atau rumah sakit.

-Penyangkalan dari akses kemanusiaan.

“Pelanggaran berat dapat terjadi dalam bentuk cedera fisik dan psikologis yang dapat menyebabkan gangguan jangka panjang,” mengutip lembar diskusi UNICEF yang ditulis Edward Thomas dan timnya, ditulis Kamis (10/3/2022).

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Upaya Pemerintah Dunia

lembar diskusi Children with Disabilities in Situations of Armed Conflict yang dirilis UNICEF pada 2018 juga menyampaikan komitmen pemerintah.

Pemerintah di seluruh dunia telah berkomitmen untuk menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak anak penyandang disabilitas, termasuk dalam situasi konflik bersenjata.

Upaya-upaya itu termasuk pengembangan standar untuk menangani hak dan kebutuhan orang-orang dengan disabilitas dalam krisis kemanusiaan. Serta, panduan untuk membuat respons kemanusiaan, pembangunan, dan pembangunan perdamaian yang lebih inklusif.

Upaya untuk meningkatkan koleksi dan penggunaan data tentang anak-anak dan orang dewasa penyandang disabilitas juga sedang berlangsung.

Namun, upaya lain juga dibutuhkan dan perlu segera dilaksanakan. Seperti investasi dalam kemanusiaan yang inklusif disabilitas, pemulihan krisis, kontribusi menuju dividen perdamaian yang dibangun di atas kesetaraan yang lebih besar, toleransi, dan keadilan.

3 dari 4 halaman

Prinsip Pemenuhan Hak Disabilitas

Sementara itu, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) menetapkan prinsip-prinsip umum untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak anak dan orang dewasa penyandang disabilitas.

Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan upaya advokasi yang telah lama diperjuangkan oleh para penyandang disabilitas untuk menepis diskriminasi, ketidakhormatan, pengucilan dan kemiskinan.

Melalui konvensi ini, penyandang disabilitas mengharapkan bahwa seluruh masyarakat dapat:

-Menghormati martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan untuk membuat pilihan sendiri, dan kemerdekaan diri.

-Tidak mendiskriminasi.

-Memberi kesempatan partisipasi dan inklusi yang penuh dan efektif dalam kehidupan sosial.

-Menghormati perbedaan dan penerimaan orang-orang dengan disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan.

-Persamaan kesempatan.

-Aksesibilitas.

-Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

-Menghormati kapasitas yang berkembang dari anak-anak dengan disabilitas dan penghormatan terhadap hak anak dengan disabilitas untuk mempertahankan identitas mereka.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Reaksi Global terhadap Serbuan Rusia ke Ukraina

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.