Sukses

Kasus Kekerasan Seksual pada Difabel Meningkat, Aktivis Kirim Surat Terbuka untuk Kapolda Jatim

Aktivis penyandang disabilitas netra Abdul Majid,S.E. menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjend. Nico Afinta.

Liputan6.com, Jakarta Aktivis penyandang disabilitas netra Abdul Majid,S.E. menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjend. Nico Afinta.

Surat ini terkait masih tingginya kekerasan seksual dan fisik yang menimpa anak-anak dan perempuan penyandang disabilitas di provinsi tersebut.

Menurut Majid, beberapa kasus kekerasan fisik dan seksual yang dialami oleh penyandang disabilitas di Jawa Timur di anataranya:

Pertama, kasus dugaan kekerasan seksual dan penyiksaan yang dilakukan oleh 7 orang tersangka kepada gadis berusia 13 di Malang. Ibu korban adalah seorang asisten rumah tangga dan ayahnya adalah seorang penyandang gangguan kejiwaan (ODGJ).

Kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) malang bersama kejaksan negeri malang dan mendapatkan atensi khusus dari Menteri Sosial karena menjadi viral di berbagai media.

Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Malang, 7 Orang Jadi Tersangka

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Berikutnya

Kedua, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh “S” kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 12 di kawasan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Korban saat ini dalam keadaan hamil delapan minggu. Pelaku diduga oknum tukang becak yang juga masih kerabat korban. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Ketiga, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SKN (55) terhadap ABK di Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Kondisi korban saat ini sudah melahirkan. Masalahnya, meski kejadian dugaan perkosaan itu sudah dilaporkan ke UPPA Polres Lumajang sekitar Mei 2020, tapi masih belum dilakukan upaya hukum pada terlapor.

3 dari 4 halaman

Berdasarkan Data Komnas Perempuan

Lebih rinci Majid menjelaskan dalam surat terbukanya, berdasarkan data catatan tahunan yang dipresentasikan oleh Komisi Nasional Perempuan Republik Indonesia, pada 2020, angka kekerasan terhadap perempuan disabilitas cenderung tetap dibanding 2019.

Di 2019 tercatat 89 kasus dan di 2020 tercatat 87 kasus. Namun, ada kenaikan spesifik kasus kekerasan seksual dari 69 persen di 2018 menjadi 79 persen di 2019. Meski tidak memiliki variabel situasi pandemi, tetapi tahun 2020 memberikan gambaran kasus kekerasan yang dialami perempuan disabilitas didominasi pemerkosaan.

Pelaku sebagian besar kasus tidak teridentifikasi korban. Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, tergambar bahwa perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan dengan prosentase 47 persen.

“Kami mendukung dan mendesak KAPOLDA untuk menginstruksikan seluruh jajaran anggota yang ada di Jawa Timur agar dapat bekerja lebih profesional, cepat, dan humanis dalam menangani kasus-kasus di atas demi menjamin kepastian hukum para korban yang sedang memperjuangkan keadilan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada Kanal Disabilitas Liputan6.com, Rabu (8/12/2021). 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.