Sukses

Inklusif dan Setara, Arti Kemerdekaan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas

Ketua Ikatan Guru Tunanetra Indonesia (IGTI) Bima Kurniawan, S.Pd., M.Hum., menyampaikan arti kemerdekaan bagi penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Guru Tunanetra Indonesia (IGTI) Bima Kurniawan, S.Pd., M.Hum., menyampaikan arti kemerdekaan bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, kemerdekaan untuk penyandang disabilitas tidak hanya berupa terbebasnya fisik dari ancaman atau serangan dari pihak lain. Namun, lebih kepada terbebasnya penyandang disabilitas dari berbagai ancaman psikis dari pihak lain.

Ancaman yang dimaksud meliputi, stigma negatif, penghinaan, pelecehan dan diskriminasi verbal yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.

“Semestinya tidak ada lagi stigma negatif bahwa penyandang disabilitas tidak bisa berbuat apa-apa, makhluk yang perlu dikasihani, dan tidak usah beraktivitas karena menyusahkan,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Pernyataan ini, harus dihapuskan dari setiap individu yang mengakui keberadaan pancasila yang melindungi keberagaman dalam kebhinnekaan, tambahnya. Pelecehan, penghinaan dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas adalah kejahatan yang dapat dituntut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Disabilitas dalam Undang-Undang

Sebagaimana warga negara lain, penyandang disabilitas seharusnya diberi kemerdekaan yang utuh pula. Kemerdekaan untuk menikmati hidup, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan sosial politik, lanjut Bima.

Pemerintah republik Indonesia telah membuktikan komitmennya pada pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan ikut serta meratifikasi konvensi penyandang disabilitas, dan terlebih membuat aturan perundang-undangan khusus penyandang disabilitas.

UU nomor 8 tahun 2016 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa semua warga Negara memiliki kesamaan dalam kesempatan. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Beberapa penyelenggaraan negara fundamental yang mencerminkan kemerdekaan penyandang disabilitas adalah hak hidup. Hak itu tertuang dalam pasal 6, yang menerangkan bahwa penyandang disabilitas berhak atas Penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi.

3 dari 4 halaman

Kebebasan dan Hak Disabilitas

Menurut undang-undang di atas, lanjut Bima, penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Hak lain bagi penyandang disabilitas adalah hak pendidikan. Dalam pasal 10, hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif, khusus.

Dan, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

“Poin utamanya adalah, negara telah berupaya memberikan kemerdekaan melalui peraturan yang mengikat, selebihnya kemerdekaan itu kita yang perjuangkan. Sosialisasi inklusivitas, keberagaman dan isu disabilitas harus terus diupayakan,” tutupnya. 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.