Sukses

Menuju Sidoarjo Inklusif, Ini 3 Tuntutan Koalisi Difabel untuk DPRD Soal Perda Penyandang Disabilitas

Ini 3 pokok tuntutan koalisi difabel sebagai komponen penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang inklusif, mudah diakses, dan ramah penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Komunitas Penyandang Disabilitas Sidoarjo, Jawa Timur menyampaikan aspirasinya dalam acara audiensi bersama komisi-D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo Senin 7 Juni 2021 di ruang rapat komisi DPRD Sidoarjo.

Dalam audiensi tersebut ada banyak kesepakatan dan komitmen bersama terhadap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.

Alhamdulillah, 3 pokok aspirasi dan tuntutan yang kami sampaikan mendapatkan respons positif dari seluruh peserta rapat,” ujar Abdul Majid,S.E. koordinator komunitas disabilitas LIRA Disability Care (LDC) dalam keterangan pers dikutip Selasa (8/6/2021).

Majid merinci, 3 pokok tuntutan itu adalah komponen penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang inklusif, mudah diakses, dan ramah penyandang disabilitas.

Ketiga pokok tuntutan tersebut yakni dorongan good will kepada DPRD, dorongan political will kepada fraksi Komisi-D DPRD, dan terkait visi Sidoarjo inklusif.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dorongan Good Will DPRD Sidoarjo

Pokok tuntutan pertama adalah mendorong DPRD Kabupaten Sidoarjo agar memiliki keinginan yang kuat (good will) dan komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Tuntutan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam berbagai bidang seperti:

-Bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

-Jaminan sosial kesehatan.

-Pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

-Pelayanan publik.

-Jaminan kesejahteraan sosial.

-Advokasi bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

-Advokasi dan perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas.

-Advokasi dan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.

3 dari 4 halaman

Dorongan Political Will Fraksi Komisi-D DPRD

Selanjutnya, pokok tuntutan kedua bertujuan mendorong fraksi-fraksi yang tergabung di Komisi-D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo agar memiliki keberanian (political will) dalam menginisiasi, merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dimasukkan sebagai prioritas program legislatif daerah (Prolegda tahun 2021).

“Kemudian dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah “Perda” sebagai payung hukum penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.”

Sedang, tuntutan ketiga terkait dengan permintaan agar (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mendukung kampanye komunitas disabilitas untuk mewujudkan “Visi Sidoarjo Inklusif, Mudah Diakses dan Ramah Penyandang Disabilitas,” tutup Majid. 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.