Sukses

Sekolah Inklusi Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengenyam pendidikan hingga ke jenjang yang tinggi. Salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah dengan membuka sekolah inklusi.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengenyam pendidikan hingga ke jenjang yang tinggi. Salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah dengan membuka sekolah inklusi.

Namun, menurut Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arief, sekolah-sekolah inklusi belum sepenuhnya dapat diakses oleh anak-anak penyandang disabilitas.

“Kita tahu masalah-masalah pendidikan inklusi yang sekarang sedang dijalankan itu masih tetap ada. Guru-gurunya masih banyak yang tidak memahami ragam disabilitas muridnya sehingga masih ada hambatan,” ujar Yustitia kepada kanal Disabilitas Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Minggu (5/5/2021).

Selain itu, sarana dan prasarana juga belum sepenuhnya tersedia di sekolah-sekolah inklusi tersebut. Kurikulum juga belum disesuaikan, tambah Yustitia.

“Tapi ke depannya kita mengharapkan itu akan lebih baik karena sekarang sudah ada PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas yang Layak bagi Peserta Didik Disabilitas.”

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Induk Penyandang Disabilitas

Selain telah memiliki PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas yang Layak bagi Peserta Didik Disabilitas, Indonesia juga sudah memiliki Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

“Kita juga sudah punya RIPD dalam PP 70 2019 di mana itu sudah secara komprehensif menyebutkan berbagai bidang yang harus dipenuhi untuk bisa memajukan hak-hak disabilitas.”

Ke depannya, untuk bisa memajukan regulasi-regulasi yang sudah ada, Komisi Nasional Disabilitas (KND) diharapkan bisa mewujudkan atau mengimplementasikan di setiap bidang termasuk pendidikan untuk disabilitas, kata Yustitia.

“PR-nya sekarang adalah implementasi, bagaimana dari semua regulasi yang ada itu bisa terimplementasi dengan baik di setiap daerah. Tentunya ini harus berawal dari pemahaman yang baik tentang disabilitas bahwa disabilitas juga memiliki hak asasi yang sama,” tutup Yustitia.

3 dari 3 halaman

Infografis Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Zona Hijau Dibuka Kembali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.